Pelaku Loloskan Sabu dari Malaysia Lewat Anus

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:40 WIB
TERUNGKAP: Wadirnarkoba Polda Kaltara AKBP Pol Dani Arianto saat memimpin release pengungkapan sabu di Mapolda Kaltara./ASRULLAH/RADAR KALTARA
TERUNGKAP: Wadirnarkoba Polda Kaltara AKBP Pol Dani Arianto saat memimpin release pengungkapan sabu di Mapolda Kaltara./ASRULLAH/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara kembali mengamankan 2 pemuda asal Sulawesi Tengah (Sulteng). Penyebabnya, 2 pemuda berinisial AS dan NU membawa narkotika golongan 1 jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Dirreskoba) Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto melalui Wadirnarkoba Polda Kaltara AKBP Pol Dani Arianto menyampaikan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu melalui Tarakan. Personel Ditreskoba Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 1.30 WITA, Kamis (30/7).

 Sekira pukul 2.00 WITA, 2 pelaku dicurigai saat melintas di Jalan Jembatan Bongkok, Karang Anyar, Tarakan Barat. Pemeriksaan langsung dilakukan, namun barang bukti tak ditemukan. Tak berhenti di situ, interogasi tetap dilakukan dan pelaku mengakui membawa sabu yang disimpan di dubur.

“Ini modus baru yang terjadi di Kaltara. menyimpan di dubur. Dan ini kali kedua di Kaltara. Pertama di Nunukan,” ucap Wadirnarkoba Polda Kaltara AKBP Pol Dani Arianto kepada Radar Kaltara, kemarin.

Hasil pemeriksaan terhada AS yang berperan sebagai kurir sudah melakukan pengiriman sabu sebanyak 9 kali. Ia rela menyimpan sabu di duburnya karena tergiur upah yang dijanjikan setiap kali berhasil sebesar Rp 10 juta hingga Rp13 juta.

Para pelaku bergerak berdasarkan perintah dari P yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kurir ini mengaku tidak pernah bertemu dengan P. Komunikasi yang dilakukan selama ini melalui sambungan telepon.

“Jadi kurir ini mengikuti perintah dari P. Saat membawa sabu ada tiga daerah menjadi akhir pengiriman sabu ini. Sesuai dengan perintah si S itu,” tambahnya.

Sementara, NU mengaku melakukan pengiriman sebanyak 7 kali. Ia mengikuti jejak AS lantara tergiur upah yang telah dijanjikan.
Adapun rute perjalanan AS dan NU ini melalui bandara. Dari Sulawesi Tengah (Sulteng) kemudian menuju Kota Tarakan dan dilanjutkan ke Tawau, Sabah Malaysia.

“Mereka bersama-sama menjadi kurir. AS sudah 9 kali dan NU 7 kali meloloskan barang haram tersebut,” sebutnya.

AS saat ditanya mengaku saat diminta membawa sabu dari P. Menyembunyikan sabu dalam dubur berdasarkan perintah P. Saat AS berada di Tawau, ia menerima sabu dari orang yang berbeda. 

Sebelum membawa sabu ia menginap di Tawau selama 2 hari sebelum melanjutkan perjalanan menuju Sulteng. Saat membawa sabu, ia hanya mengonsumsi air mineral agar sabu yang disimpan tetap aman. “Sudah 9 kali. Diperintah lewat telepon,” singkatnya.

Barang bukti yang diamankan dari AS yakni 3 bungkus plastik bening sebanyak 150,29 gram masing-masing 50 gram tiap bungkus.
1 buah smartphone, paspor dan uang tunai Rp 500 ribu. Kemudian, NU tiga bungkus sebanyak Rp 150,45 gram. Paspor atas nama NU, 1 buah smartphone dan uang tunai Rp 300 ribu.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB
X