Delapan Perkara Tindak Pidana Korupsi Disidik

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:38 WIB
PERTEMUAN: Satgas 1 Korwil bidang penindakan saat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memfasilitasi keperluan proses penyidikan dan penuntutan./DITKRIMSUS POLDA KALTARA
PERTEMUAN: Satgas 1 Korwil bidang penindakan saat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memfasilitasi keperluan proses penyidikan dan penuntutan./DITKRIMSUS POLDA KALTARA

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara dan Polres jajaran mencatatkan sebanyak 8 perkara tindak pindana korupsi (TPK) yang tengah disidik. Di mana kasus TPK itu terjadi di Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit melalui Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menyampaikan, Polda Kaltara dan jajaran telah menangani 8 perkara TPK yang terjadi sejak 2013 hingga 2020. Dengan rincian Polda Kaltara menangani 1 perkara, 3 perkara sedang disidik Polres Tarakan dan 4 perkara Polres Bulungan.

Dijelaskan 8 perkara yang tengah disidik Polda Kaltara dan Polres jajaran telah memiliki Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian telah dilakukan penginputan data SPDP pada sistem SPDP Online.

“Atas 8 perkara TPK di Kaltara. 5 di antaranya dilakukan rapat koordinasi lebih lanjut,” ucap Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru.

Dijelaskan, hasil koordinasi menyimpulkan Satgas 1 Korwil Bidang penindakan bersama, Waka Polda Kaltara Brigjen Pol Erwin Zadma, Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Bareskrim Polri yakni Kombes Pol Christian Tory dan AKBP Oktha Dinata akan memfasilitasi keperluan dalam proses penyidikan ataupun penuntutan. Serta, berkoordinasi dengan pihak terkait secara terus menerus hingga perkara tersebut mendapat kepastian hukum.

Dijelaskan, kehadiran Satgas I Korwil Bidang Penindakan KPK juga mengadakan pelatihan bersama antara penyidik, jaksa dan auditor di wilayah hukum Kaltara. Langkah ini dilakukan guna meningkatan kapasitas penyidik, jaksa dan auditor.

Sehingga, terciptanya integrasi dan penyamaan persepsi yang baik dalam penanganan perkara TPK di wilayah hukum Kaltara. “Satgas I Korwil Bidang Penindakan KPK melakukan koordinasi data SPDP dan koordinasi perkembangan penanganan perkara TPK di wilayah hukum Kaltara,” bebernya.

Selain itu, Satgas I Korwil Bidang Penindakan KPK juga melakukan survei pendahuluan terkait rencana pelatihan untuk aparat penegak hukum (APH) di Kaltara yang rencananya akan dilaksanakan pada November mendatang.

“Kegiatan itu juga dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri dengan menugaskan 2 petugas pendamping yakni yakni Kombes Pol Cristian Tory dan AKBP Rendra Oktha Dinata,” pungkasnya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X