Waroeng Sambal Korek Menerima Penghargaan Paritrana Award

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 20:27 WIB
MENYERAHKAN: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wira Sirait (kanan) menyerahkan uang pembinaan dan piagam penghargaan Paritrana Award 2019  kepada Pemilik Waroeng Sambal Korek Andri Kurniawan. FOTO: IST
MENYERAHKAN: Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wira Sirait (kanan) menyerahkan uang pembinaan dan piagam penghargaan Paritrana Award 2019 kepada Pemilik Waroeng Sambal Korek Andri Kurniawan. FOTO: IST

TARAKAN - Waroeng Sambal Korek Yang betalamat di Jalan Diponegoro No. 57 Kelurahan Sebengkok Kota Tatakan, menjadi nominasi Paritrana Award 2019 untuk kategori Usaha Kecil Mikro (UKM), Rabu (12/8).

 

Pelaksana program tersebut adalah  Badan pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, di mana kandidat Paritrana Award adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kategori pemberi kerja/badan usaha skala besar, kategori pemberi kerja/badan usaha skala menengah, dan usaha kecil mikro.

 

Pada kesempatan tersebut penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin, melalui video conference yang disaksikan bersama di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan. Usai itu, piagam penghargaan dan uang pembinaan senilai Rp 30 juta rupiah pun diserahkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjan, Wira Sirait kepada Andri Kurniawan, pemilik Waroeng Sambal Korek Tarakan. 

 

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Tarakan, Wira Sirait menyampaikan anugerah Paritrana award merupakan inisiasi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan dari program ini untuk memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota serta badan usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik.

 

Dikatakan Wira, Waroeng Sambal Korek menjadi nominasi Paritrana Award 2019 untuk kategori Usaha Kecil Mikro (UKM). Yang mana badan usaha ini sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak  Juni 2017 dengan jumlah tenaga kerja 14 orang.

 

“Penghargaan ini diberikan kepada Waroeng Sambal Korek karena telah memenuhi kategori sebagai pemenang paritrana award 2019, dimana badan usaha ini selalu tertib iuran dan mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Wira.

 

Wira berharap dengan adanya Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2019 dapat membangkitkan semangat bagi para pemberi kerja/badan usaha di wilayah provinsi kalimantan utara dan segera mendaftarkan para tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar tenaga kerja terlindungi oleh jaminan sosial tenaga kerja.

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X