Dua Tahapan Berpotensi Disengketakan

- Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:40 WIB
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara - Sulaiman./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara - Sulaiman./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) memprediksi ada dua tahap yang berpotensi muncul pengajuan sengketa, yakni tahapan rekapitulasi dukungan perseorangan dan penetapan pasangan calon (paslon).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaltara, Sulaiman mengatakan, dinilai berpotensi disengketakan karena tahapan ini sudah berbicara masalah kompetensi diri. Artinya, jika tidak disahkan sebagai paslon, kan itu bisa merugikan yang bersangkutan.

"Di Perbawaslu (baca: Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020) itu, yang mengajukan sengketa adalah calon atau kuasa hukum. Jadi ada dua," ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (10/8).

Adapun untuk prosesnya, di Bawaslu ditetapkan batasan waktu pengajuan paling lambat tiga hari setelah berita acara dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan itu, maka sudah tidak dapat diterima lagi oleh Bawaslu.

Lebih rinci dijelaskannya, jika kemudian ada pengajuan sengketa yang masuk dalam waktu yang ditentukan itu, maka Bawaslu melakukan verifikasi selama satu hari. Lalu diplenokan satu hari dan langsung disampaikan pada hari itu juga jika ada perbaikan. "Kemudian ditambah lagi tiga hari. Jadi lumayan panjang prosesnya, sekitar kurang lebih 8 hari," katanya.

Sebagai upaya awal, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, di antaranya melakukan pelatihan terhadap partai politik (parpol). Ini dilakukan sebagai bentuk persiapan yang dilakukan jika kemudian ada bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan atau yang melalui jalur parpol mencari keadilan.

Tentunya, dalam proses penyelesaian sengketa itu, dalam permohonannya ada syarat yang harus dipenuhi. Bawaslu tidak menginginkan karena persoalan persyaratan yang tidak lengkap, membuat permohonan itu gugur.

"Makanya kami lakukan sosialisasi ke parpol, supaya jika ada yang mengajukan sengketa itu persyaratannya dipenuhi semua. Ini penting, karena ranahnya bapaslon untuk mendapatkan keadilan ketika ada hal yang tidak sesuai dengan keputusan KPU," jelasnya.

Dikatakannya, ada hal teknis yang sebenarnya tidak terlalu substansi, namun diatur dalam Perbawaslu nomor 2/2020 yang wajib dipenuhi. Sehingga itu harus dipenuhi sebagai dokumen yang disertakan dalam ajuan sengketa.

"Prinsipnya, yang menjadi dasar dalam mengajukan sengketa itu adalah berita acara atau putusan KPU. Misalnya rekap dukungan perseorangan, itu salah satu objek yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan sengketa," jelasnya.

Namun, sejauh ini belum ada pengajuan sengketa, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten yang melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) di provinsi termuda Indonesia ini.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulungan juga memberikan peluang bagi bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan untuk mengajukan sengketa terkait hasil verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan untuk maju sebagai kandidat di pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulungan, Syaifudin mengatakan, pada dasarnya Bawaslu sudah sangat siap menindaklanjuti jika ada ajuan sengketa dari bapaslon perseorangan yang menilai hasil verfak yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sesuai.

“Tapi, untuk mengajukan sengketa itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dan itu ada banyak, salah satunya soal objek sengketa yang dapat diajukan ke Bawaslu, seperti keputusan KPU atau berita acara,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Minggu (9/8).

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X