Mengakui Perbuatannya, Terdakwa Sabu 4 Kg Minta Keringanan Hukuman

- Senin, 10 Agustus 2020 | 10:56 WIB
MINTA KERINGANAN :  Pada terdakwa sabu 4 kg meminta keringanan hukuman dari mejelis hakim./ELIAZAR/RADAR TARAKAN
MINTA KERINGANAN : Pada terdakwa sabu 4 kg meminta keringanan hukuman dari mejelis hakim./ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN-  Tiga terdakwa sabu 4 kg yaitu Veronika, Rendy Syan dan Agus Indriyani yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 20 tahun, meminta majelis hakim memberikan mereka keringanan dalam memvonis perkara itu. Permintaan keringanan hukuman itu disampaikan para terdakwa saat sidang pembelaan berlangsung.

“Mereka juga mengakui semua perbuatannya makanya mereka minta keringanan hukuman,” kata Nazamuddin SH, selaku Penasehat Hukum (PH) para terdakwa.

Ditambahkan Nazamuddin, para terdakwa saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, membeberkan bahwa mereka memang sengaja ke Tarakan untuk menggambil sabu atas perintah seseorang. “Mereka ini kurir dan mengakui. Mereka sebagai perantara saja,” imbuhnya.

untuk terdakwa Rendy dan Agus hanya berperan mengantarkan sabu itu ke Balikpapan. Selebihnya akan ada orang lain lagi yang akan mengatur pengiriman sabu itu di Balikpapan. “Mereka juga belum dapat upah,” ujarnya.

Dengan mengakui semua perbuatannya dan terdakwa dianggap tidak terbelit-belit selama persidangan, diharapkan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memvonis perkara itu. “Nanti sidang putusannya akan berlangsung pada Rabu (12/8) mendatang,” tuturnya.

Sementara itu, JPU Irawan mengatakan, meski para terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman, namun saat menanggapi pembelaan dari para terdakwa, JPU menyatakan akan tetap pada tuntutannya. Para terdakwa terbukti dituntut sesuai dakwaan kesatu, yaitu pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kita langsung menyampaikan replik atas pembelaan itu secara lisan dan menyatakan akan tetap pada tuntutan kita,” singkat Irawan.

Diketahuu, Agus dan Rendy ke Tarakan menggambil sabu pada bulan Desember 2019 lalu. Dari keterangan keduanya, mereka sudah dua kali menggambil sabu ke Tarakan dengan jumlah yang berbeda. Pertama berjumlah 2 kg sabu dan kedua 4 kg sabu. Keduanya mengakui mendapatkan upah Rp 20 juta.

Modus yang digunakan pun sama, yaitu membawa sabu melalui jalur darat. Kemudian Agus dan Rendy mendapatkan perintah dari Veronika. Sementara Lesmana ikut tertangkap juga lantaran saat Veronika diamankan, ia saat itu sedang tinggal di rumah Lesmana. (zar)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X