TANJUNG SELOR – Hingga kini, penarikan retribusi di tempat pelelangan ikan (TPI) diakui belum dapat dilakukan oleh Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Bulungan. Padahal, pengelolaan TPI itu sudah cukup lama dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
Kepala Diskan Bulungan, Ir. Masri menjelaskan, tak dapat dilakukannya penarikan retribusi dikarenakan sampai saat ini belum ada payung hukumnya. Oleh karenanya, pihaknya tak dapat melakukan penarikan lantaran tak ada dasar hukum di dalamnya.
“Ya, penarikan retribusi belum dapat kami lakukan. Karena belum ada payung hukum sebagai dasarnya,” ungkapnya kepada Radar Kaltara melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis (6/8).
Lanjutnya, potensi mengenai penarikan retribusi di TPI, pihaknya tak menampik bahwa tentu ada. Namun, ia tak ingin gegabah atau buru-buru lantaran menunggu seluruh sarana dan prasarana (sapras) yang ada di TPI lengkap terlebih dahulu. “Pelan-pelan. Nanti akan ada seiring berjalannya waktu,” ucap pejabat yang akrab disapa Masri ini.
Sejauh ini pengelolaan TPI menurutnya sudah cukup baik di lapangan. Sekalipun memang sarpras yang ada memang tak cukup memadai. Hanya, buah dari kreativitas di lapangan, maka TPI sejauh ini tetap berfungsi sebagaimana mestinya. “Ke depan akan terus kami kembangkan pengelolaannya. Ya, hingga TPI itu benar-benar optimal,” angannya.
Disinggung mengenai bagaimana teknis penarikan retribusi nantinya, pihaknya saat ini belum dapat menjelaskan lebih jauh. Pasalnya, belum ada payung hukum tersebut. Menurutnya jika ada payung hukum di dalamnya, semua dapat jelas dibeberkannya. “Tunggu ada payung hukum dahulu baru dapat bicara lebih banyak lagi. Jika, saat ini belum dapat diutarakan cukup jauh,” katanya.
Pihaknya berharap, dalam proses pengurusan payung hukumnya nanti semua dapat berjalan dengan baik dan lancar. Sehingga tidak ada suatu hambatan dan penarikan retribusi dapat segera dilakukan. “Harapan kami semua dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam proses mengurus payung hukumnya,” ujarnya. (omg/eza)