Bawaslu Tana Tidung Disoal Laporan Bansos

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 10:58 WIB

 

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Tidung (KTT) kembali berurusan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Itu berdasarkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima DKPP.

Ketua Bawaslu Kaltara Suryani mengatakan pemeriksaan yang akan dilakukan DKPP terhadap penyelenggara pemilu merupakan hal yang wajar. Sebab, siapa saja bisa melapor ke DKPP ketika merasa, melihat dan memantau ada hal yang dilakukan penyelenggara pemilu baik perkataan tindakan dan perbuatan yang tidak etis.

“Karena, dengan alat ukur profesional, kejujuran, integritas dan banyak lagi. Jadi siapa pun boleh melaporkan. Dan saat ini ada proses persidangan dan diundang untuk disidang,” Ketua Bawaslu Kaltara Suryani, kemarin (6/8).

Ia menegaskan prosesdur yang dilakukan Bawaslu tentunya dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-udangan. Namun, jika masyarakat merasa tidak puas. Ada ruang untuk dilanjut ke DKPP. Proses di DKPP merupakan hal wajar. Setelah DKPP melakukan pemeriksaan akan ada keputusan.

“Apakah benar yang menurut masyarakat yang tidak puas atau menganggap Bawaslu tidak profesional? Setelah disidang terbukti atau tidak, pada proses persidangan yang akan menyimpulkan,” jelasnya.

Sehingga, ia menegaskan, siapa pun bisa melaporkan jika menganggap tindakan yang tidak etis dilakukan penyelenggara, baik itu KPU dan Bawaslu. Sebab, wajar dan etis menurut penyelenggara KPU dan Bawaslu belum tentu wajar bagi masyarakat. “Sehingga, ketika masyarakat ada yang merasa tidak puas dan tidak diterima, bisa dilaporkan dan ini yang sedang terjadi,” tambahnya.

Ia merincikan, jika objek yang menjadi laporan terkait tidak profesional penyelenggara pemilu akan diukur dan diperiksa dalam proses persidangan. Proses di DKPP ini untuk menjawab pertanyaan di masyarakat bahwa, penyelenggara juga diawasi. Meski berproses di DKPP bukan momok atau prestasi jelek. Di DKPP untuk melihat apakah yang dilakukan salah atau tidak. Jika dinyatakan salah akan diberikan sanksi. Begitu juga sebaliknya jika tidak salah harus direhabilitasi nama baiknya.

Kan penyelenggara KPU diawasi Bawaslu, nah Bawaslu siapa yang awasi. Ya, masyarakat. Proses sidang besok (hari ini) pukul 09.00 WITA. Setelah itu, ada hasil sidang dan hasil resume (ikhtisar) dari tim pemeriksa daerah. Kemudian hasilnya ini dibawa ke DKPP RI dan akan ditayangkan semua video pemeriksaan bukti-bukti dilihat dan dinilai. Putusan biasanya dibacakan se-Indoneisa periode Agustus. Mudahan bisa cepat karena ini ada timeline-nya,” pungkasnya.

LAPORAN 2019

Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu Tana Tidung telah berhadapan dengan DKPP terkait aduan pada 2019 lalu. Laporan terhadap Ketua Bawaslu Tana Tidung, Chaeril ke DKPP ini pada Maret 2019. Herwansyah, S.E, sebagai pengadu melalui kuasa hukumnya, Syahrudin melakukan pengaduan ke DKPP sesuai registrasi dengan Nomor Perkara: 63-PKE-DKPP/IV/2019.

Kemudian, April 2019 DKPP melakukan pemanggilan terhadap Chaeril sebagai pihak teradu. Sidang kode etik DKPP berlangsung di Kantor Bawaslu Tarakan pada Mei 2019. Pokok aduan terhadap ketua Bawaslu Tana Tidung yakni tidak adil dalam melakukan penanganan pelanggaran.

Hasil putusan yang dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum Kamis 16 Mei 2019 di Kantor DKPP Jakarta yang dipimpin 6 anggota DKPP dan diketuai Harjono, dan anggota Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edwar Siregar.

Dengan putusan, pertama, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Selanjutnya, merehabilitasi nama baik teradu Chaeril. Ketiga, memerintahkan Bawaslu Kaltara untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. Dan terakhir memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X