Perkara Pengeboman Ikan Masuk Tahap Satu

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 10:36 WIB
Hamzah Kharisma./ELIAZAR/RADAR TARAKAN
Hamzah Kharisma./ELIAZAR/RADAR TARAKAN

Tarakan – Penyidik Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan akhirnya melimpahkan berkasi perkara pengeboman ikan yang terjadi di perairan Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim atau dalam arti hukum masuk tahap satu.

Dalam perkara itu, PSDKP Tarakan mengamankan seorang pria berinsial NU, yang melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom pada 17 Juli lalu.

Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Ahmadon melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Hamzah Kharisma mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan terkait berkas tersebut dari Kejati. Usai dinyatakan lengkap, berkas perkara itu akan tahap dua kemudian menjalani persidangan. “Dalam perkara ini hanya satu tersangka, karena saat kita tangkap dia hanya posisi seorang diri di atas kapal,” kata Hamzah kemarin (5/8).

Pelaku beraksi tidak jauh dari Pulau Derawan. Adapun bahan baku yang didapatkan pelaku, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap dari mana pelaku mendapatkan bahan baku itu. “Dari pengakuan pelaku, ia sudah enam bulan melakukan hal itu,” imbuhnya.

Saat ini kapal pelaku dalam penyitaan untuk dijadikan barang bukti. Selain itu juga diamankan bubuk putih yang diduga pupuk matahari, yang digunakan untuk meracik menjadi bahan peledak. Untuk bahan peledak seperti itu, seharusnya penjualannya memiliki izin. Maka dari itu pihaknya masih mendalami dari mana pelaku mendapatkannya. “Ini kita kerja sama teman-teman dari kepolisian, mudahan bisa dipantau bahan-bahan baku ini dari mana. Pelaku mengaku mendapatnya dari Berau,” sebut Hamzah.

Dibeberkan Hamzah lagi, selain pupuk yang bisa digunakan menjadi bahan peledak, pihaknya juga menemukan bubuk korek api. Dari situ niat pelaku sudah ada untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom. “Untuk pasal yang kita terapkan yaitu pasal 84 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perikanan dengan ancaman 5 tahun,” jelasnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X