BB Penyelundupan Dimusnahkan

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 09:56 WIB
ILEGAL: Daging dan tumbuhan asal Malaysia dimusnahkan di halaman Kantor Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan, Rabu (5/8)./RIKO ADITYA/RADAR NUNUKAN
ILEGAL: Daging dan tumbuhan asal Malaysia dimusnahkan di halaman Kantor Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan, Rabu (5/8)./RIKO ADITYA/RADAR NUNUKAN

 NUNUKAN - Pasca menggagalkan masuknya media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang diselundupkan dari Tawau-Malaysia ke Nunukan, akhirnya seluruh HPHK dan OPTK tersebut dimusnahkan kemarin (5/8).

Pemusnahan dilakukan langsung oleh tim dari Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan beserta instansi terkait di pelabuhan seperti Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan dan Bea Cukai Nunukan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Kepala BKP Kelas II Tarakan, Ahmad Al Faraby mengatakan, media pembawa HPHK dan OPTK yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penggagalan yang dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2020.

 “Ya, Ini merupakan barang bukti (BB) penyelundupan yang kita gagalkan periode Januari-Juli tahun ini,” ujar Ahmad kepada Radar Tarakan, kemarin (5/8).

Jenis HPHK  dan OPTK yang dimusnahkan  terdiri dari sosis ayam sebanyak 29,7 kilogram (kg), daging ayam beku sebanyak 30 kg, daging babi sebanyak 5 kg, bibit tanaman hias sebanyak 3 batang, benih sayuran campuran sebanyak 0,1 kg, benih sawi sebanyak 0,1 kg, benih bayam sebanyak 0,1 kg, bibit kelapa sebanyak 3 batang, bawang bombay sebanyak 1 kg dan bawang putih sebanyak 10 kg.

Seluruh HPHK dan OPTK yang dibawa dari Tawau, Malaysia itu ditegaskan telah melanggar sejumlah aturan, di antaranya tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak dilengkapi dengan surat izin pemasukan untuk benih/bibit, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, tidak dilaporkan kepada petugas karantina, berasal dari negara yang terjangkit penyakit menular dan dapat membahayakan kesehatan hewan, tumbuhan dan atau manusia.

Jika tidak dimusnahkan, bisa berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap manusia apabila OPTK dan HPHK tersebut masuk dan tersebar di wilayah Indonesia. Di antaranya berpotensi menyebabkan penyakit mulut dan kuku yang merupakan zoonosis dan dapat menyebabkan penyakit pada manusia.

Selain itu juga bisa berdampak pada sektor pertanian, karena kerusakan yang ditimbulkan dapat menurunkan hasil produktivitas pertanian di Indonesia.

“Ke depannya tentu pengawasan ketat akan lebih kita lalkukan agar tidak terjadi penyelundupan daging dan tumbuhan ke Indonesia. Terutama yang diselundupkan melalui wilayah perbatasan,” imbuhnya.

Pemusnahan pun dilakukan berdasarkan, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan, Keputusan Menteri Pertanian no. 3238 tahun 2009 tentang Penggolongan Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Jenis Media Pembawa dan Permentan no. 31 tahun 2018 tentang Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Ada beberapa OPTK dan HPHK yang harus dicegah agar tidak masuk ke wilayah NKRI. (raw/ana)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X