BPOM Waspadai Kosmetik Tanpa Izin Edar

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 09:55 WIB
DISITA: Sejumlah barang disita BPOM dan dijadikan contoh untuk masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk dari luar yang tidak memiliki izin edar./AGUNG/RADAR TARAKAN
DISITA: Sejumlah barang disita BPOM dan dijadikan contoh untuk masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk dari luar yang tidak memiliki izin edar./AGUNG/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan masih menemukan sejumlah bahan kosmetik dan makanann yang masuk di Tarakan dan tidak memenuhi standar pemeriksaan.

Kepala BPOM Tarakan, Mustofa Anwari mangatakan, untuk di pasar-pasar modern seperti supermarket tetap dilakukan pengawasan dan saat ini rutin dilakukan setiap bulannya. Tetapi sistem pengawasan yang dilakukan BPOM bukan hanya di Tarakan saja, tetapi seluruh kabupaten/kota yang ada wilayah Kaltara.

“Kaltara sendiri adalah daerah perbatasan, sehingga barang-barang yang beredar banyak melewati wilayah Kaltara dan nantinya akan menyebar ke seluruh Indonesia, makanya kita selalu melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai untuk melakukan penyetopan peredaran kosmetik yang mengandung bahan kimia lainnya serta barang yang tidak memiliki izin edar,” jelasnya.

Diakuinya, barang yang beredar tersebut kebanyakan barang dari luar yang tanpa izin edar, sehingga memang ada konsekuensi dari sisi edar. Sedangkan dari sisi kesehatannya belum dapat dipastikan untuk keamanan dalam menggunakan produk tersebut. Bahkan saat ini memang banyak beredar di masyarakat bahan kecantikan yang mengandung zat kimia berbahaya.

“Kami juga sudah memiliki intelijen yang selalu mengawasi barang yang masuk terutama kosmetik yang dikirim melalui online.  Selain itu ada juga laporan sehingga kita akan menindak lanjuti, kalau memang sudah ada barang bukti yang cukup, maka bisa dilakukan tindak lanjut untuk penyitaan barang,” ungkapnya.

Lanjutnya, yang perlu diperhatikan dalam melakukan pembelian kosmetik adalah melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar dan masa berlaku produk tersebut. Tanpa adanya hal seperti itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembelian produk tersebut. Bahkan saat ini dari BPOM juga sudah bekerja sama dengan kementerian terkait untuk melakukan pemblokiran produk yang masuk secara ilegal.

“Biasanya untuk produk kecantikan yang menggunakan bahan kimia seperti mercuri, mungkin pada awalnya memang bisa membuat orang putih, tetapi jika digunakan dalam waktu yang lama dan sudah sering bisa menimbulkan penyakit yang masuk melalui pori-pori penggunanya dan bisa jadi akan menimbulkan penyakit baru,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pemeriksaan barang berupa makanan dan obat-obatan yang masuk di Tarakan dilakukan secara berkala. Biasanya dilakukan setiap bulan di seluruh wilayah Kaltara, bahkan dari BPOM langsung melakukan kunjungan ke sejumlah penjual kosmetik yang ada di Kaltara secara langsung untuk melakukan pengecekan izin edar barang tersebut. (agg/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X