Air Terjun Juata Kerikil Diwacanakan Jadi Wahana Wisata

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 09:34 WIB
POTENSI WISATA: Air Terjun Juata Kerikil, Tarakan Utara semakin ramai dikunjungi masyarakat./IFRANSYAH/RADAR TARAKAN
POTENSI WISATA: Air Terjun Juata Kerikil, Tarakan Utara semakin ramai dikunjungi masyarakat./IFRANSYAH/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Air terjun yang berada di Kelurahan Juata Kerikil, Tarakan Utara rencana ke depan akan dijadikan sebagai salah satu wahana wisata oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT DKPH) Tarakan, Rupinos Diro Pagiling. Air terjun tersebut masuk dalam wilayah hutan lindung milik Pemprov Kaltara.

“Kami lihat sudah ramai orang yang berkunjung ke situ di hari libur untuk mandi-mandi. Kami rencanakan tahun depan akan diusulkan anggarannya, untuk menaikkan air terjunnya, karena memang air yang berada di situ besar dan cukup deras,” ungkapnya, Senin (3/8).

Nantinya setelah air terjun dinaikkan, diharapkan masyarakat di sekitar bisa menyiapkan sarana pendukung seperti kantin dan rumah kecil. Agar ketika masyarakat datang bisa mendapatkan fasilitas berteduh dan makanan.

“Dengan adanya wisata baru ini, wisata andalan di Tarakan tidak hanya Pantai Amal, ke depan bila Air Terjun Juata Kerikil ini bisa dikelola dengan baik, bukan tidak mungkin bisa seperti Wahana Wisata Bantimurung yang berada di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Terkait lokasi yang berada di area hutan lindung, pihaknya sudah memperingatkan agar tidak ada pemotongan pohon di daerah hulu di kawasan tersebut. “Wilayah hulunya ada yang pohonnya sudah dipotong oleh kelompok masyarakat, sudah kami peringatkan agar tidak ada pemotongan pohon lagi,” tuturnya.

Nantinya bila pengembangannya disetujui, pengelolaan akan dilakukan oleh UPT DKPH Tarakan. Sementara untuk penarikan retribusi akan dilakukan setelah ada peraturan gubernur (pergub) Kaltara. “Kami harapkan ada PAD masuk, kalau air terjun di Kelurahan Juata Kerikil ini sudah kami kelola. Makanya, nanti kami bahas lagi dan usulkan peraturan daerah (perda) Kaltara, kemudian diterbitkan pergub untuk penarikan retribusinya,” ungkapnya.

Dirinya memastikan bahwa penarikan retribusi pada wahana wisata nantinya, akan masuk ke kas daerah. Dana tersebut akan digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dalam pengembangan infrastruktur dan fasilitas di Kaltara.

Kan kembali ke negara juga, nanti negara akan gunakan untuk pembangunan yang digunakan masyarakat. Perputarannya seperti itu, kalau tidak begitu, negara mau ambil uang dari mana untuk membangun,” pungkasnya. (jnr/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X