Sabu Disimpan di Lubang Dubur, Ketahuan Juga...!!

- Sabtu, 1 Agustus 2020 | 11:40 WIB
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan.
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan.

NUNUKAN - Tiga orang tersangka kurir sabu jaringan internasional yang mencoba menyelundupkan sabu dengan cara dimasukkan ke dalam dubur masing-masing, dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Sabtu (25/7) lalu. Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit Jumat (31/7).

Dijelaskan Lusgi, hasil penyelidikan yang dilakukan, terungkap sabu yang didapatkan dari ketiga tersangka, berasal dari Tawau, Malaysia. Kasus ini pun dikategorikan kasus jaringan sabu internasional. Dari ketiga tersangka yang diamankan, setidaknya sabu dengan total berat 289 gram. “Kami amankan 3 tersangka ini di TKP berbeda. Pada mereka, 6 bungkus sabu ukuran besar kami amankan dengan total berat 289 gram,” ujar Lusgi menyampaikan, Jumat (31/7).

Tiga tersangka tersebut berinisial AL, MS dan IR. AL sendiri, ditangkap terlebih dahulu saat berada di Desa Lalesalo, Sebatik, saat baru saja tiba dari Tawau. Barang bukti di tangan AL dalam 2 bungkus ukuran besar. Dari hasil interogasi AL, tersangka MS dan IR ikut ditangkap di pelabuhan speedboat Desa Pancang, Sebatik, dengan barang bukti sebanyak 4 bungkus sabu ukuran besar. “Semua tersangka mambawa sabu dengan cara dimasukkan ke dalam duburnya. Masing-masing 2 bungkus mereka masukkan ke dalam duburnya,” tambah Lusgi.

Dari pengakuan AL, sabu tersebut akan dibawa menuju Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebelumnya, sabu tersebut diperoleh dari pria berinisia SK di Malaysia, yang otomatis menjadi DPO Polres Nunukan.

Sementara pengakuan MS, dirinya sebelumnya memperoleh sabu sebanyak 4 bungkus dari temannya yang bernama AS (DPO) saat berada di salah satu hotel Tawau, Malaysia. MS akhirnya membaginya dua bungkus kepada IR. Mereka juga menyimpan sabu dengan dimasukkan di duburnya masing-masing.  

“Dari pengakuan MS dan IR, kalau sabu yang mereka bawa lolos dari sini (Nunukan, Red), akan mereka bawa menuju kampung halamannya di Kota Palu, Sulawesi Tengah,” imbuh Lusgi.

Atas ulah ketiga tersangka tersebut, kini mereka telah dijebloskan ke Rutan Polres Nunukan dan terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 10 tahun penjara. (raw/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X