TANJUNG SELOR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), Suryanata Al Islami mengatakan, untuk petahana yang ingin maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini tidak perlu mundur.
"Sesuai ketentuannya, petahana cukup cuti selama masa kampanye," ujarnya kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).
Adapun kampanye itu ditetapkan tiga hari setelah tanggal penetapan pasangan calon (paslon). Karena penetapan itu jatuh pada 23 September, maka masa kampanye itu akan dimulai pada 26 September 2020.
"Artinya, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020, itu petahana harus cuti. Jadi, selama kampanye, petahana harus bebas tugas dari jabatannya," kata Suryanata.
Sementara untuk anggota DPR, DPRD, ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan sejenisnya, harus mengundurkan diri saat ingin maju sebagai calon kepala daerah. Surat pengunduran diri itu harus disertakan pada saat mendaftar, yakni mulai 4-6 September.
Dalam hal ini, paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon, yang bersangkutan harus menyampaikan surat keterangan bahwa surat pengundurannya sudah dalam proses diselesaikan oleh pejabat yang berwenang.
"Lalu, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, SK pemberhentian harus sudah diserahkan kepada KPU. Jika itu dilanggar, maka ada potensi yang bersangkutan dibatalkan sebagai calon," tegasnya. (iwk/eza)