Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati

- Kamis, 30 Juli 2020 | 11:44 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 8,9 kilogram (kg).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 8,9 kilogram (kg).

TARAKAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 8,9 kilogram (kg). Pemusnahan yang berlangsung Rabu (29/7), merupakan barang bukti terhadap dua pengungkapan perkara. Pengungkapan perkara pertama dilakukan pada 19 Juni lalu dan berhasil menangkap dua tersangka berinsial ER dan ED. Saat itu terdapat 6 kg sabu berhasil diamankan pihaknya.

Dikatakan Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Henry P Simanjuntak, pengungkapan perkara kedua dilakukan pada 5 Juli lalu dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, yang berinsial AR dan AL. Untuk tersangka AL merupakan oknum polisi yang berdinas di Polres Tarakan. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 2,9 kg. Total sabu-sabu seberat 8,9 kg itu pun dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan langsung disaksikan oleh para tersangka.

“Masih banyak aparat yang terlibat dan belum sadar, sementara kita berupaya berjuang untuk menekan peredaran narkoba,” kata Brigjend Pol Henry usai pemusnahan itu.

Diakuinya, tidak hanya AL yang merupakan oknum aparat hukum yang terlibat, namun diduga masih ada oknum lainnya. Tidak hanya dari aparat hukum, namun juga terhadap aparatur pemerintah juga diduga ada yang masih terlibat. Pihaknya juga sempat kesulitan untuk mengungkap lebih jauh, pasalnya semua tersangka yang diamankan tidak menyebutkan lagi siapa saja yang masih terlibat. “Masyarakat juga sebenarnya tahu, tapi karena belum terbukti makanya oknum ini belum bisa kita ungkap,” imbuh pria berpangkat bintang satu itu.

Terhadap AL yang merupakan oknum polisi, dikenakan pasal yang sama dengan tersangka lainnya. Yaitu pasal 112 ayat 2 subsider 114 ayat 2 junto 132 ayat 2 dan ayat 1 dengan ancaman hukuman mati. “Tersangka AL ini tidak positif narkoba,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa dalam pemberantasan narkoba, pihaknya tidak akan pilih kasih. Meski oknum aparat hukum ataupun aparatur negara yang terlibat, maka tetap akan dilakukan penindakan tegas. Sementara dalam pengambangan perkara AL, pihaknya belum bisa lagi mengungkap apakah masih ada oknum lain yang diduga terlibat. Termasuk diduga sabu itu dikendalikan dari dalam lapas oleh seorang warga binaan. “Pemeriksaannya berhenti di dia (AL). Jadi dia tidak ada menyebutkan siapa saja yang terlibat,” bebernya.

Untuk oknum warga binaan itu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, ditambahkan Deden Andiriana selaku Kabid pemberantas BNNP Kaltara, dalam perkara AL pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan sabu. “Barang itu sempat lolos ke darat dan paginya kita dapat si AR ini,” bebernya.

Diketahui, sabu tersebut awalnya tiga bungkus besar namun sudah dibagi-bagi lagi oleh tersangka AR. Penggendali sabu itu merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan. Namun lantaran masih mengumpulkan barang bukti yang cukup, oknum tersebut belum menjadi tersangka dalam perkara itu. “Dia menggunakan medsos Messenger jadi semuanya hilang komunikasi itu,” pungkasnya. (zar/fly)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X