Batal Berangkat, Lima Jemaah Tarik Setoran

- Kamis, 30 Juli 2020 | 11:13 WIB
TERTUNDA: Lima jemaah asal Kaltara telah mengajukan permohonan pengembalian setoran BPIH. Tampak saat jemaah haji asal Bulungan menjalani manasik haji sebelum pemerintah menyatakan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi./RADAR KALTARA
TERTUNDA: Lima jemaah asal Kaltara telah mengajukan permohonan pengembalian setoran BPIH. Tampak saat jemaah haji asal Bulungan menjalani manasik haji sebelum pemerintah menyatakan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi./RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Jemaah pun diperkenankan jika ingin menarik biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Di Kaltara, tercatat lima calon jemaah haji (CJH) yang mengajukan permohonan pengembalian setoran BPIH.

Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kaltara, H. Muchtar mengatakan, sebelumnya hanya ada empat CJH yang mengajukan permohonan pengembalian setoran. Namun, kemarin (29/7) bertambah satu. Jadi, lima orang.

“Empat jemaah dari Nunukan, satu dari Malinau,” kata Muchtar kepada Radar Kaltara, Rabu (29/7).

Empat CJH asal Nunukan yang mengajukan permohonan pengembalian setoran BPIH adalah Irma Syarifuddin Talebe, Hariani Laking Supu, Jahana Lanta Jani dan Suryani Latonro Kanang. “Tapi dari empat jemaah, baru tiga jemaah yang sudah menerima dana pengembalian. Sedangkan satu jemaah atas nama Suryani Latonro Kanang belum menerima dana karena masih dalam proses,” ujarnya.

Sedangkan satu orang CJH asal Malinau atas nama Sahrial Hasan Intji mengajukan permohonan pengembalian setoran BPIH. Artinya, setoran dari awal ditarik semua. “Yang bersangkutan meninggal dunia. Jadi, dana BPIH diserahkan kepada istri sebagai ahli waris,” ungkapnya.

Menyoal apakah CJH yang meninggal dunia bisa dialihkan, Muchtar menjelaskan, jemaah yang meninggal dunia nomor porsinya bisa dilimpahkan ke ahli warisnya. “Kalau almarhum Sahrial Hasan Intji ini ahli warisnya masuk dalam daftar jemaah haji tahun ini,” ungkapnya.

Lanjut dikatakan, pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH ini diberikan batas waktu hingga 30 Juli. “Sebetulnya batas akhir sampai tanggal 31 Juli, tapi tanggal merah. Jadi, kita berikan batas waktu sampai 31 Juli,” sebutnya.

Kendati demikian, jika nantinya ada CJH yang ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran melewati batas waktu yang sudah ditetapkan, pihaknya akan tetap memberikan pelayanan.

“Boleh saja, tetapi harus ada syarat khusus. Salah satunya CJH harus membuat surat keterangan yang jelas untuk mengajukan permohonan penarikan setoran,” jelasnya.

Sekarang ini, CJH cukup melengkapi dokumen berupa KTP, bukti pelunasan awal dan bukti pelunasan BPIH. “Kalau dokumen lengkap bisa langung kami proses,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Bulungan Hamzah menambahkan, untuk di Bulungan hingga saat ini belum ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran. “Belum ada yang mengajukan sampai sekarang ini,” tegasnya.

Sejak awal, pihaknya mengaku telah bersurat kepada CJH agar tidak mengambil setoran pelunasan agar jemaah tidak terlalu terbabani di tahun berikutnya. “Kalau tidak ditarik dana itu bisa digunakan untuk BPIH tahun berikutnya, kalaupun ada perubahan nominal bisa disesuaikan,” tuturnya. (*/jai/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X