Tak Berizin, Toko Produk Malaysia Ditutup

- Kamis, 30 Juli 2020 | 11:12 WIB
ILEGAL: Toko yang menjual produk Malaysia di Jalan Cendana tidak dilengkapi dengan perizinan./IST
ILEGAL: Toko yang menjual produk Malaysia di Jalan Cendana tidak dilengkapi dengan perizinan./IST

TANJUNG SELOR – Salah satu toko di Jalan Cendana Tanjung Selor ditutup. Penutupan itu dilakukan lantaran pemilik toko tidak memiliki izin edar terkait produk Malaysia yang dijajakan.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hj. Hasriani menjelaskan, pengawasan ini terus berlanjut. Sebelumnya, pengawasan sudah dilakukan di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Malinau, Nunukan dan Kota Tarakan.

“Terakhir, pengawasan kami lakukan di Bulungan,” kata Hasriani kepada Radar Kaltara, Rabu (29/7).

Selama ini, sambung Hasriani, ketika turun ke lapangan pihaknya selalu melihat aspek legalitas izin usaha serta produk yang diedarkan seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun izin edar.

“Nah, selama ini kami masih membina ketika ditemukan ada yang tidak sesuai dengan peraturan perdagangan sembari menyosialisasikan kepada pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang ada. Tidak ada eksekusi,” ungkapnya.

Tetapi saat melakukan pengawasan di Tarakan ketika ditemukan ada yang tidak sesuai dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan. Sehingga langsung menarik produk dan memusnahkan produk yang tidak memiliki izin edar tersebut. Pemusnahan langsung dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri. “Jadi, dalam pengawasan ini BPOM dan OPD teknis kami libatkan juga,” ujarnya.

Untuk Disperindagkop dan UKM sendiri lebih kepada legalitas izin pelaku usaha dan produk kedaluwarsa. “Pelaku usaha yang menjual produk dari luar juga sudah beberapa kali kami giring agar memiliki legalitas secara legal,” sebutnya.

Seharusnya, pelaku usaha sudah mengetahuihal itu, untuk bisa menjual produk dari luar harus ada izin impor. “Nah, toko yang di Jalan Cendana itu memang yang diedarkan produk dari Malaysia semua,” sebutnya.

Dijelaskan, untuk jenis produk makanan atau jenis lainnya memang ada yang diproduksi di Indonesia. Artinya, ada yang resmi dengan produk yang sama tetapi tidak ada izin impor.

“Kalau di Jalan Cendana itu murni dari luar semua. Artinya, ilegal. Tidak resmi masuknya, mungkin karena pelaku usaha lebih enak mengambil langsung dan cost (biaya) juga tidak terlalu besar daripada harus mengambil produk yang resmi walaupun produknya sama,” ungkapnya.

Untuk toko di Jalan Cendana boleh dibuka kembali ketika sudah menunjukkan izinnya. Selama izin tidak bisa diperlihatkan maka toko tidak diperbolehkan buka. “Izin usahanya tidak ada. Jadi, untuk sementara waktu toko ditutup dahulu,” bebernya.

Dalam hal ini pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli kebutuhan sehari-hari. Jangan sampai produk yang sudah kedaluwarsa tetap dibeli. “Di Undang-Undang (UU) konsumen itu bukan hanya konsumen saja yang dilindungi. Pelaku usaha juga tetap dilindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Bulungan Hj. Murtina menambahkan, waktu pengawasan sebenarnya ada beberapa opsi yang ditawarkan kepada pelaku usaha, karena tidak dapat memperlihatkan izin usaha maupun izin ekspor-impor.

“Kita tawarkan kepada pelaku usaha apakah ditutup atau produknya disita. Akhirnya pelaku usaha memilih untuk menutup sementara tokonya,” bebernya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X