TANJUNG SELOR – Presiden Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan regulasi yang bisa memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. langkah ini dilakukan untuk menekan peningkatan kasus Covid-19.
Menanggapi hal itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bulungan, H. Sudjati mengatakan, sampai saat ini untuk di Bulungan belum ada sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. Karena belum ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut.
“Kalau memang sudah ada regulasi yang kuat yang akan dikeluarkan Bapak Presiden sudah pasti kita di daerah akan mengimplementasikan,” kata Sudjati kepada Radar Kaltara kala ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/7).
Apalagi nantinya regulasi yang disiapkan pemerintah pusat dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Mau tak mau di daerah wajib untuk mengimplementasikan.
“Kalau sekarang ini kita lebih kepada upaya preventif saja,” jelasnya.
Di Bulungan, kata Sudjati, sempat ada wacana untuk memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Tetapi sanksi yang diberikan bukan dalam bentuk denda melainkan sanksi sosial.
“Jadi, sanksi sosial itu seperti yang sudah dilakukan di beberapa daerah di pulau Jawa. Setiap pelanggar protokol kesehatan disuruh menyampu jalanan dan membersihkan toilet. Nah, di Bulungan rencananya juga seperti itu,” sebutnya.
Menyoal apakah sejauh ini masyarakat Bumi Tenguyun sudah sepenuhnya menati protokol kesehatan? Sudjati memastikan belum semuanya menjalankan protokol kesehatan. Sebab, secara kasat mata masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan.
“Di pasar, jalan dan tempat keramaian masih banyak ditemukan masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan menjaga jarak,” sebutnya.
Padahal sudah beberapa kali diingatkan untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak. “Sudah sering. Memang masyarakatnya saja yang bebal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Bulungan, Ali Fatokah menyampaikan, terkait Inpres sampai saat ini belum ada surat secara resmi. Tetapi, beberapa waktu yang lalu sudah ada surat resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam surat tersebut, daerah diberikan amanah untuk membentuk tim pengawas protokol kesehatan.
“Saat ini tim itu sedang kami persiapkan untuk dibentuk,” bebernya.
Tim yang akan dibentuk terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan seluruh OPD teknis termasuk BPBD.
“Tim ini nanti akan menyasar tempat keramaianan. Di mana, di sana banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” pungkasnya. (*/jai/ana)