Barang Tegahan 2019, Didominasi Rokok 13.264 Batang

- Rabu, 22 Juli 2020 | 14:25 WIB
DIMUSNAHKAN: Sejumlah barang hasil tegahan Bea Cukai Nunukan dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (21/7)./RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
DIMUSNAHKAN: Sejumlah barang hasil tegahan Bea Cukai Nunukan dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (21/7)./RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan memusnahkan barang milik negara eks barang hasil tegahan selama 2019, Selasa (21/7).

Tentunya barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan surat persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan, M. Solafudin mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk kepatuhan dan kewajiban hukum terhadap pelaksanaan ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan cukai. Barang yang dimusnahkan, merupakan hasil operasi pasar petugas Kantor Bea Cukai Nunukan yang bersinergi dengan Lanal Nunukan, KSKP Nunukan, Pelindo Cabang Nunukan dan KSOP Nunukan dalam pengawasan atas barang bawaan penumpang di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

“Pemusnahan barang-barang ini telah melalui proses sesuai ketentuan dan tatalaksana di bidang pengawasan. Kemudian barang diitetapkan sebagai barang yang dikuasai Negara, selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara yang diusulkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan untuk mendapatkan persetujuan pemusnahan,” ujar M. Solafudin saat diwawancarai usai pemusnahan, Selasa (21/7).

Sementara barang yang dimusnahkan, terdiri dari rokok atau hasil tembakau berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, minuman keras (miras), kosmetik dan obat serta barang lainnya tanpa dilengkapi izin dari instansi terkait. Untuk rokok setidaknya ada sebanyak 13.264 batang yang dimusnahkan dengan cara dikabar. Sementara miras terdapat 17 botol yang dimusnahkan dengan cara dibuang isinya dari botol.

“Masih banyak barang lainnya yang sekaligus juga kita musnahkan seperti racun dan sepatu bekas. Untuk potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 140 juta,” tambah M. Solafudin.

Pemusnahan tersebut merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat dan gangguan keamanan, ketertiban masyarakat.

Pemusnahan tersebut merupakan pemusnahan pertama kalinya yang dilakukan sepanjang tahun 2020. Atas pemusnahan itu, M. Solafudin berharap partisipasi dari unsur instansi pemerintah terkait khususnya dan masyarakat umum dapat meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerima negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya dari luar negeri. “Ya, kami sangat membutuhkan pastisipasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum di Nunukan dan masyarakat Nunukan,” beber M. Solafudin. (raw/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X