Pupuk Kaltim Siapkan 317.25 Ton Stok Pupuk Urea Subsidi Untuk Kalimantan Utara

- Sabtu, 18 Juli 2020 | 14:39 WIB
PENYALURAN: PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi di Kalimantan Utara periode Juli 2020. FOTO: IST
PENYALURAN: PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi di Kalimantan Utara periode Juli 2020. FOTO: IST

DALAM memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk Urea bersubsidi di provinsi Kalimantan Utara, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di Kalimantan Utara periode Juli 2020 dinyatakan aman. Hingga 30 Juni 2020, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 1.059,65 ton pupuk Urea subsidi ke berbagai kabupaten di Kalimantan Utara, atau sekitar 70,87 persen dari alokasi 1.495 ton urea subsidi periode Januari hingga Desember 2020, yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

 

Hal ini dipertegas oleh Account Executive Wilayah Kalimantan Utara Mirza Rezia L, bahwa penyaluran pupuk subsidi di Kalimantan Utara sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 dan perbaruannya Nomor 10 Tahun 2020. Misalnya di Kabupaten Nunukan, urea subsidi yang telah disalurkan sebanyak 828,50 ton atau 99,6 persen dari alokasi 831 ton, Kabupaten Bulungan sebanyak 119,30 ton atau 39,7 persen dari alokasi 300 ton, serta kabupaten lainnya yang penyaluran pupuknya juga banyak yang melebihi dari target alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah. 

 

”Kami akan terus  berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Daerah dan Kementerian Pertanian, untuk dapat dilakukan realokasi pupuk per kabupaten maupun per provinsi selagi alokasi masih ada supaya penyaluran pupuk lancar,” kata Mirza.

 

Sementara berdasarkan data stok gudang Pupuk Kaltim di Kalimantan Utara, telah tersedia stok pupuk sebanyak 317,25 ton, jauh di atas ketentuan stok minimal sebesar 57,5 ton. Perusahaan berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi. 

 

“Stok kami banyak dan memang disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam selanjutnya,” terang Mirza. 

 

Mirza juga menjelaskan bahwa sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian dimana tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual. 

 

“Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya e-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada,” jelas Mirza.

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X