Perbaikan Wajib Sertakan Dukungan Baru

- Selasa, 14 Juli 2020 | 11:06 WIB
Suryanata Al Islami – Ketua KPU Kaltara./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA
Suryanata Al Islami – Ketua KPU Kaltara./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Batas waktu pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang ingin maju di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini sudah berakhir pada Minggu (12/7).

Berdasarkan jadwal tahapan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020, hasil verfak yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) itu direkapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan rentan waktu mulai 13–19 Juli 2020.

Ketua KPU Kalimantan Utara (Kaltara), Suryanata Al Islami mengatakan, jika berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan, jika syarat dukungan perseorangan ini tidak memenuhi syarat minimal 45.011 pemilih, maka bapaslon diberikan kesempatan sekali untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Tapi untuk perbaikan itu, harus dukungan baru. Artinya, yang TMS (tidak memenuhi syarat) dan tidak dapat ditemui pada verfak tahap pertama, itu tidak bisa dimasukkan lagi,” jelasnya kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Senin (13/7).

Suryanata mengatakan, hingga kemarin (13/7) belum ada laporan dilakukannya pleno penetapan di tingkat PPK. Tapi masih ada waktu sampai 19 Juli 2020. Setelahnya dilanjutkan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota pada 20–21 Juli 2020, kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi pada 22–23 Juli 2020.

“Sekarang ini sedang proses dikonsolidasikan data hasil verfak oleh PPS untuk selanjutnya berdasarkan jadwal tahapan akan direkap di tingkat PPK antara 13-19 Juli nanti,” jelasnya.

Oleh karena itu, khusus untuk syarat dukungan bapaslon perseorangan yang ingin maju di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltara tahun ini, pihaknya belum dapat menyebutkan berapa dukungan yang TMS dan tidak dapat ditemui. Termasuk apakah sudah memenuhi syarat minimal atau tidak.

“Untuk sementara, datanya masih di PPS. Kalau nanti sudah rekapitulasi di tingkat PPK, baru kita bisa dapat gambaran berapa yang mendukung, yang tidak mendukung (TMS), serta yang tidak dapat ditemui,” bebernya.

Untuk informasi sementara syarat dukungan yang dinyatakan TMS dan tidak dapat ditemui itu ada. Dan itu sudah dikoordinasikan kepada tim penghubung atau LO dari bapaslon perseorangan tersebut. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X