Jam Pelayanan RDT Dibatasi

- Selasa, 14 Juli 2020 | 11:01 WIB
TURUN HARGA: Tarif rapid test di RSD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor turun dari Rp 430 ribu menjadi Rp 150 ribu sesuai surat edaran Menteri Kesehatan./IST
TURUN HARGA: Tarif rapid test di RSD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor turun dari Rp 430 ribu menjadi Rp 150 ribu sesuai surat edaran Menteri Kesehatan./IST

TANJUNG SELOR – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Tarif (rapid diagnostic test) mandiri disesuaikan menjadi Rp 150 ribu.

Direktur Utama (Dirut) RSD dr. H. Soemarno Sosroatdmojo Tanjung Selor, Surya Tan mengatakan, penyesuaian tarif ini sudah dilaksanakan sejak beberapa hari yang lalu. “Kalau sebelumnya kan Rp 430 ribu, sekarang karena keluar SE terbaru jadi Rp 150 ribu,” kata Surya Tan kepada Radar Kaltara, Senin (13/7).

Pelayanan RDT dilakukan setiap hari kerja pada jam kerja sekitar pukul 13.00 WITA. Kecuali Sabtu dan Minggu tidak ada pelayanan. “Jam pelayanan kami batasi, kalau jumlah orang tidak ada batasan, berapapun yang mengajukan permohonan asalkan masih ada pelayanan tetap akan dilayani,” sebutnya.

Sejauh ini pelayanan RDT di lokasi karantina cukup membantu. Karena selain di RSD, masyarakat yang ingin mendapatkan surat kesehatan disertai hasil RDT nonreaktif bisa dikarantina.

Sementara itu, Kepala Laboratorium RSD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, dr. Sinrang menambahkan, sejauh ini pengajuan RDT memang sudah ada peningkatan. Bahkan sejak beberapa terakhir terjadi peningkatan sekitar 60 sampai 70 persen. “Rata-rata pengajuan RDT mandiri untuk melengkapi syarat untuk bepergian,” sebutnya.

Untuk stok, meski tak menyebutkan secara pasti pihaknya meyakini jumlah yang ada sekarang ini masih mencukupi. “Insyaallah, stok masih cukup, kalau habis kita akan usulkan lagi ke farmasi,” sebutnya.

Lanjut Sinrang, sebenarnya penerapan tarif Rp 150 ribu ini sulit. Namun, karena sudah jadi kebijakan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah harus tetap menindaklanjuti. “Sudah kita terapkan mulai Kamis (9/7),” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan, H. Imam Sujono menambahkan, sesuai kesepakatan bersama tim gugus bahwa yang boleh mengeluarkan surat kesehatan disertai hasil RDT nonreaktif itu hanya ada tiga tempat. Yakni, RSD, karantina dan Puskesmas Bunyu. “Di luar dari tiga tempat itu tidak boleh,” tegasnya.

Untuk dikarantina pelayanan lebih kepada sosial. Sedangkan RSD pelayanan RDT mandiri, begitu juga di Puskesmas Bunyu. “Awalnya kan hanya ada dua tempat, RSD sama karantina. Namun, karena letak geografis Bunyu jauh akhirnya tim memutuskan Bunyu melakukan RDT mandiri,” bebernya. (*/jai/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X