Belum Penetapan, Bawaslu: Itu Sosialisasi

- Senin, 13 Juli 2020 | 10:13 WIB
SOSIALISASI: Pemasangan banner atau baliho bapaslon saat ini dinilai Bawaslu masih sah-sah saja, sebab belum ada penetapan paslon./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA
SOSIALISASI: Pemasangan banner atau baliho bapaslon saat ini dinilai Bawaslu masih sah-sah saja, sebab belum ada penetapan paslon./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Di sejumlah titik strategis di Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini tampak sudah banyak terpasang banner atau baliho bakal pasangan calon (bapaslon) yang ingin maju di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akhir tahun ini. 

Menyikapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara, Suryani mengatakan, untuk saat ini pemanfaatan ruang sosialisasi itu sah-sah saja dilakukan, baik itu oleh bapaslon maupun timnya. Sebab, saat ini penetapan pasangan calon (paslon) belum dilakukan.

"Penetapan paslon itu pada 23 September, sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020. Setelah itu (penetapan, Red) baru ada ruang untuk mereka berkampanye. Saat ini, kami sampaikan bahwa itu merupakan bagian dari sosialisasi," ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor akhir pekan kemarin.

Suryani menegaskan, karena belum ada penetapan, maka pihaknya tidak dapat mengatakan itu kampanye. Oleh karena itu, saat ini tidak ada ruang bagi Bawaslu untuk melarang seseorang untuk bersosialisasi.  "Bahkan kami menganjurkan, ruang sosialisasi itu dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Suryani.

Namun, tetap dengan cara-cara yang tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Artinya, jika ada yang keberatan dengan keberadaan dari upaya sosialisasi yang dilakukan menggunakan baliho dan sejenisnya, itu ke pemerintah daerah. "Karena ruang publik di sekitar kita ini ditata oleh pemerintah daerah. Nah, saya kira kalau dari Bawaslu tidak akan melarang. Justru kami mempersilakan semasif mungkin melakukan sosialisasi," tuturnya.

Sebab, ketika nanti sudah masuk masa kampanye, tentu aturannya sudah cukup ketat. Karena, harus ada harmonisasi. Jadi, pada masa kampanye itu, mulai dari penataan hingga bentuknya harus seragam. "Nah, ini kan tentu memberikan ruang yang sedikit sempit kepada paslon untuk melakukan kreasi. Beda dengan sekarang ini. Jadi kalau sekarang, silakan saja," serunya.

Artinya, jika saat ini ada pemasangan seperti baliho, maka Bawaslu tidak ada kewenangan untuk menurunkan. Karena itu merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) atau kewenangan dari pemerintah daerah. "Jadi ketika dia menghalangi rambu lalu lintas, atau merusak pohon atau merusak keindahan kota, maka itu sudah merupakan kewenangan dari pemerintah daerah untuk melakukan penertiban. Tidak ada kewenangan Bawaslu di situ," jelasnya. (iwk/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X