Pedagang Bentol Masih ‘Menjamur’

- Senin, 13 Juli 2020 | 10:12 WIB
MELANGGAR REGULASI: Pedagang bensin botolan masih banyak ditemui di sejumlah jalan protokol di Kabupaten Bulungan./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
MELANGGAR REGULASI: Pedagang bensin botolan masih banyak ditemui di sejumlah jalan protokol di Kabupaten Bulungan./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Meski telah beberapa kali dilakukan penertiban, pedagang bensin botolan atau kerap dikenal bentol tak juga jera. Pasalnya, hingga saat ini pedagang bentol masih menjamur di Bumi Tenguyun.

Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, pedagang bentol ini masih bagian dari pengetap juga. Karena bahan bakar minyak (BBM) didapat dari pengetap. “Tidak ada regulasi yang memperbolehkan aktivitas pengetap maupun pedagang bentol,” ungkap Sudjati kepada Radar Kaltara, Sabtu (11/7).

Bahkan sesuai Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) nomor 06 tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyaluran. Khususnya pada pasal 6 ayat g disebutkan bahwa lokasi yang akan dibangun sub penyalur secara umum berjarak minimal 5 kilometer (km) dari lokasi penyalur berupa agen penyalur minyak solar (APMS) terdekat atau 10 km dari penyalur berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan. “Nah, kalau secara aturan saya rasa sudah jelas,” ujarnya.

Selain itu sub penyalur juga harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah (pemda). Jika tidak ada izin tentu tidak diperbolehkan. “Kalau radius 10 kilometer dari SPBU boleh saja. Tetapi tetap bersyarat. Tidak bisa sembarangan membangun,” sebutnya.

Ia mengatakan, persoalan saat ini banyak pedagang bentol yang melanggar regulasi. Karena di sebelah SPBU masih ditemukan pedagang bentol. “Harusnyakan 10 kilometer. Tapi faktanya di sebelah SPBU ada pedagang bentol,” ujarnya.

Sebetulnya, pemerintah tidak pernah melarang. Asalkan sesuai aturan, apalagi aktivitas pedagang ini kan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kita paham untuk perut. Tapi kan masih ada pekerjaan lain selain berjualan bentol atau mengetap. Boleh berjualan bentol asalkan di luar radius 10 kilometer,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bulungan, Hendrick Chairi mengaku belum bisa melakukan penindakan terhadap pedagang bentol karena belum ada regulasi yang kuat. “Dahulu memang ada regulasi yang mengatur terkait hal itu. Tetap regulasi itu nomenklaturnya sudah berbeda,” bebernya.

Sebab di dalam regulasi itu masih ada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bulungan. Sementara sekarang ini Distamben sudah tidak ada. “Jadi, sudah ada perubahan nomenklatur,” bebernya.

Jika sudah ada regulasi dalam bentun Peraturan Bupati (Perbup) maupun peraturan daerah pihaknya mengaku siap saja untuk melakukan penindakan. “Kalau sekarang belum bisa memberikan tindakan. Paling sekarang ini kita hanya memberikan sosialisasi dan teguran saja,” jelasnya singkat. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X