Rapat Kerja dan Koordinasi DPRD Kaltara - PLN

- Minggu, 12 Juli 2020 | 21:11 WIB
BAHAS KELISTRIKAN: Rapat kerja dan koordinasi terkait tarif dasar listrik dan rekening listrik antara DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan PT PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tarakan, Senin (6/7) lalu. FOTO: IST
BAHAS KELISTRIKAN: Rapat kerja dan koordinasi terkait tarif dasar listrik dan rekening listrik antara DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan PT PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tarakan, Senin (6/7) lalu. FOTO: IST

TARAKAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan PT PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tarakan telah melaksanakan rapat kerja dan koordinasi terkait tarif dasar listrik dan rekening listrik di PT PLN Persero UP3/UPDK Tarakan. Rapat berlangsung di Ruang Paguntaka, Senin (6/7) lalu.

Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Muhammad Akbar Matawang Djuarzah, S.E, M.M dan anggota DPRD Kaltara yang turut hadir menyampaikan pertanyaan hasil aspirasi masyarakat Kota Tarakan khususnya dan Kalimantan Utara umumnya yang berasal dari tatap muka maupun media social. Penyampaian hal seperti terkait kenaikan tarif listrik dan kenaikan tagihan listrik saat kondisi pandemi Coronavirus disease (Covid-19) serta upaya yang telah dilakukan oleh PLN.

Manager PT PLN Persero UP3 Tarakan Suparje Wardiyono, S.T,M.Sc,IPM mengucapkan terima kasih atas perhatian terhadap kenaikan tagihan listrik tersebut dan memahami lonjakan tagihan rekening listrik yang dirasakan pelanggan. Serta memohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Terkait aspirasi masyarakat tersebut, diketahui PT PLN Persero UP3 Tarakan sudah melakukan berbagai hal mulai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 2 DPRD Kota Tarakan tentang kenaikan tarif tenaga listrik pada Kamis (3/6) dan sudah dipublikasikan pada Senin (8/6) lalu. Kemudian pada dialog publik Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) Kota Tarakan tentang tarif dan rekening listrik pun sudah dilaksanakan pada Selasa (16/6) termasuk telah diberikan penjelasan surat pada (23/6) dan dipublikasikan pada Senin (22/6).

PLN juga telah melakukan komunikasi dengan stakeholder berupa Dialog Interaktif Live dengan FKKRT Kota Tarakan tentang tarif dan rekening listrik di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) Tarakan pada Jumat, (19/6) lalu. Termasuk pula PLN UP3 Tarakan melaksanakan Audiensi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara pada Selasa (23/6), terkait penjelasan tarif dan rekening listrik serta sarana dan upaya posko pengaduan nasional dan lokal serta penjelasan yang telah dilakukan.

PLN menyampaikan dan memastikan kepada seluruh pelanggan tidak ada kenaikan tarif listrik. “Tarif listrik sejak tahun 2017 sampai saat ini masih sama. PLN tidak melakukan subsidi silang dan listrik tersebut ditetapkan oleh pemerintah atas persetujuan DPR. Sehingga rekening listrik yang ditagihkan kepada pelanggan adalah sudah sesuai dengan kWh yang dipakai oleh pelanggan,” jelas Suparje.

Kenaikan pembayaran listrik yang terjadi dari beberapa pelanggan pascabayar (pembayaran tiap bulan) pada saat pemberlakuan PSBB dikarenakan tidak adanya pencatatan meter oleh petugas pencatatan meter hanya pada bulan Maret 2020 karena untuk mengurangi dampak Covid-19 sesuai prosedur dari PLN Pusat. Sehingga, dilakukan rata-rata penggunakan untuk 3 bulan terakhir yakni Desember 2019, Januari 2020 dan Februari 2020. Pemberlakuan PSBB juga bertepatan dengan bulan Ramadan 1441 H. Pada bulan April dan Mei 2020, petugas pencatatan meter pun sudah kembali melakukan pencatatan pemakaian listrik pelanggan PLN.

Untuk mengakomadir keluhan yang disampaikan pelanggan, PLN membuat posko pengaduan informasi tagihan listrik secara nasional. Posko ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif listrik serta menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan listrik pelanggan. 

Pengaduan dapat disampaikan melalui Contact Center 123, telepon melalui handphone (HP) dengan cara masukan (kode Area) 123. Contohnya, (0551)123 untuk Kota Tarakan. Selain itu bisa melalui medsos diantaranya Facebook PLN 123, Instagram PLN 123, Twitter PLN 123 dan Facebook PLN.ID.

Selain itu, PLN juga memiliki Facebook PLN UP3 Tarakan, Instagram PLN UP3 Tarakan dan Twitter PLN UP3 Tarakan. Untuk area local, PLN UP3 Tarakan membuka hotline PLN UP3 Tarakan di nomor 082353066381 untuk reaksi cepat gangguan kondisi listrik rumah padam. Untuk permasalahan meter dan tagihan bisa menghubungi nomor 081351840178 atau 082214324355 pada pukul 08.00-17.30 Wita di hari kerja Senin-Jumat. Sementara untuk pemasaran pemasangan baru, perubahan daya dan pesta multiguna di nomor 085314406377.

Dijelaskan pula, kebijakan terkait Covid-19 dimana PLN memberikan subsidi selama bulan April, Mei dan Juni 2020 untuk R1 450 VA (subsidi) berupa listrik gratis dan R1 900 VA (Subsidi) berupa diskon 50 persen untuk pascabayar dan berupa token gratis pembelian tertinggi sebelumnya untuk R1 450 VA (subsidi) dan token gratis 50 persen pembelian tertinggi sebelumnya untuk R1 900 VA (subsidi) prabayar. Selanjutnya akan diperpanjang sampai dengan September 2020. Selain itu stimulan untuk I1 450 VA dan B1 450 VA berupa listrik gratis atau token dari Mei—Oktober 2020.

Penyelesaian atas keluhan pelanggan dilihat di setiap keluhan dan pengaduan, dengan kondisi pola pemakaian, status mutasi dan migrasi pelanggan dan pemeliharaan kWh meter serta kemungkian adanya tagihan susulan.

PLN pun mengimbau pelanggan dapat membayar tagihan listrik di awal bulan sebelum tanggal 20 setiap bulan. Karena pembayaran rekening listrik sudah sangat mudah dilakukan, bisa melalui Kantor Pos, Bank, ATM, e-Banking, PPOB dan e-Commerce.  

Terkait dengan tunggakan tetap sesuai ketentuan yang berlaku, yakni untuk tunggakan 1 bulan berupa pemutusan sementara, tunggakan 2 bulan berupa alat pengukur dan pembatas dibawa ke PLN, dan tunggakan 3 bulan berupa proses bongkar rampung.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X