Belum Ada Kenaikan Tarif Listrik Sejak 2017

- Minggu, 12 Juli 2020 | 21:08 WIB
BAHAS LISTRIK: Audiensi PT PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara terkait tarif dasar dan rekening listrik, Selasa (23/6) lalu. FOTO: IST
BAHAS LISTRIK: Audiensi PT PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara terkait tarif dasar dan rekening listrik, Selasa (23/6) lalu. FOTO: IST

TARAKAN - PT PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tarakan mengadakan audiensi dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) terkait tarif dasar dan rekening listrik.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kaltara, Ibramsyah Amirudin, S.H, M.H, hadir dengan didampingi Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung, S.T.

Audiensi  ini digelar di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kaltara, Selasa(23/6) lalu.

Audiensi ini dihadiri oleh Manager PT PLN UP3 Tarakan, Suparje Wardiyono, S.T, M.Sc, IPM, dan Dhani Febrian Cahya, S.T, manager Bidang Pelayanan dan Administrasi PLN UP3 Tarakan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara Ibramsyah Amirudin menyampaikan tentang tugas pokok dan fungsi Ombudsman dan keluhan serta pengaduan dari masyarakat Kota Tarakan khususnya, dan Kaltara umumnya. Hal yang disampaikan terkait kenaikan tagihan listrik saat kondisi pandemi Covid-19 serta upaya yang telah dilakukan oleh PLN.

Manager PT PLN Persero UP3 Tarakan Suparje Wardiyono menyampaikan bahwa PLN sebagai penyedia layanan publik bidang ketenagalistrikan mengucapkan terima kasih atas perhatian terhadap kenaikan tagihan listrik tersebut, memahami lonjakan tagihan rekening listrik yang dirasakan pelanggan, serta memohon maaf atas ketidaknyamanannya.

PLN telah berkomunikasi dengan stakeholder, rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Tarakan mengenai kenaikan tagihan pada Kamis (3/6) dan telah dipublikasikan pada Senin (8/6) lalu.

PLN berkomunikasi dengan stakeholder yakni dialog publik Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) Tarakan tentang tarif dan rekening listrik pada Selasa (16/6) telah diberikan penjelasan surat pada Selasa (23/6) dan dipublikasikan pada Senin (22/6) lalu.

PLN berkomunikasi dengan stakeholder berupa dialog interaktif live dengan FKKRT Tarakan tentang di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) Tarakan pada Jumat (19/6) lalu.

PLN menyampaikan dan memastikan kepada seluruh pelanggan tidak ada kenaikan tarif listrik. Tarif listrik sejak tahun 2017 sampai saat ini masih sama. PLN tidak melakukan subsidi silang dan listrik tersebut ditetapkan oleh pemerintah atas persetujuan DPR. Sehingga rekening listrik yang ditagihkan kepada pelanggan adalah sudah sesuai dengan  kWh yang dipakai oleh pelanggan, jelas Suparje.

Kenaikan tagihan listrik yang terjadi dari beberapa pelanggan pascabayar (pembayaran tiap bulan) pada saat pemberlakuan PSBB dikarenakan tidak adanya pencatatan meter oleh petugas pencatatan meter. Hanya pada Maret 2020 dilakukan karena untuk mengurangi dampak Covid-19 sesuai prosedur dari PLN Pusat. Sehingga dilakukan pencatatan rata-rata penggunaan untuk 3 bulan terakhir yakni Desember 2019, Januari 2020 dan Februari 2020. Pemberlakuan PSBB juga bertepatan dengan Ramadhan 1441 H dan pada April dan Mei 2020 sudah dilakukan kembali petugas pencatatan meter untuk mencatat pemakaian pelanggan PLN.

Untuk mengakomadir keluhan yang disampaikan pelanggan, PLN membuat posko pengaduan informasi tagihan listrik secara nasional. Posko ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif listrik serta menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan listrik pelanggan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui contact center 123  telepon melalui HP caranya masukan (kode area) 123 contoh (0551)123 untuk Kota Tarakan. Selain itu bisa melalui Facebook PLN 123, Instagram PLN 123, Twitter PLN 123, Facebook PLN.ID.

Selain itu, PLN juga memiliki Fecebook PLN UP3 Tarakan, Instagram PLN UP3 Tarakan dan Twitter PLN UP3 Tarakan. Untuk area lokal PLN UP3 Tarakan membuka hotline PLN UP3 Tarakan di nomor 082353066381 reaksi cepat gangguan kondisi listrik rumah padam. 081351840178/082214324355 untuk permasalahan meter dan tagihan, pukul 08.00-17.30 WITA hari kerja Senin-Jumat dan 085314406377 untuk pemasaran pemasangan baru, perubahan daya dan pesta multiguna.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X