PROKAL.CO,
TARAKAN – Enam kontraktor menggugat Pemkot Tarakan terkait pembayaran proyek pemeliharaan jalan yang belum terbayarkan, ke Pengadilan Negeri Tarakan. Diketahui, Ada tujuh perkara yang menjadi gugatan para kontraktor. Tiga perkara sudah putus Mei lalu dan empat perkara baru diputus oleh majelis hakim PN Tarakan, kemarin (8/7).
Untuk tiga perkara yang diputus pada Mei lalu, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan para kontraktor dan memerintahkan Pemkot Tarakan membayar realisasi pekerjaan yang sudah dilakukan. Untuk empat perkara yang baru diputus kemarin, juga dikabulkan oleh majelis hakim.
Penasihat Hukum para kontraktor, Syafruddin mengatakan, dari ketujuh perkara yang menjadi gugatan oleh pihaknya, diadili dengan majelis hakim yang berbeda.
“Perkara 12,15 dan 17 satu tim hakim dan perkara 7 dan 8 satu tim hakim. Kemudian perkara 11 dan 13 satu tim hakim, namun semua gugatan kami dikabulkan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dari ketujuh kontraktor itu Pemkot Tarakan memiliki hutang kurang lebih Rp 14 miliar. Dari tujuh gugatan ini, enam perkara merupakan anggaran dari bantuan keuangan Pemprov Kaltara. Di antaranya yaitu PT. Intan Gemilang ada dua proyek, terkait dengan peningkatan jalan Pantai Amal Lama dengan anggaran Rp 4,6 miliar dan proyek peningkatan Jalan Sei Berantas Rp 3,7 miliar sudah dibayar Rp 3 miliar lebih dan sisa Rp 287 juta yang belum terbayar.
“Kemudian untuk PT Cahaya Baru Prima ini memiliki proyek peningkatan Jalan Sei Kapuas Rp 11,1 miliar dan baru dibayar Rp 9 miliar,” bebernya.