Putusan PN, Pemkot Wajib Bayar Kontraktor

- Kamis, 9 Juli 2020 | 10:00 WIB
PERSIDANGAN: Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan memenangkan gugatan kontraktor. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
PERSIDANGAN: Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan memenangkan gugatan kontraktor. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Enam kontraktor menggugat Pemkot Tarakan terkait pembayaran proyek pemeliharaan jalan yang belum terbayarkan, ke Pengadilan Negeri Tarakan. Diketahui, Ada tujuh perkara yang menjadi gugatan para kontraktor. Tiga perkara sudah putus Mei lalu dan empat perkara baru diputus oleh majelis hakim PN Tarakan, kemarin (8/7). 

Untuk tiga perkara yang diputus pada Mei lalu, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan para kontraktor dan memerintahkan Pemkot Tarakan membayar realisasi pekerjaan yang sudah dilakukan. Untuk empat perkara yang baru diputus kemarin, juga dikabulkan oleh majelis hakim. 

Penasihat Hukum para kontraktor, Syafruddin mengatakan, dari ketujuh perkara yang menjadi gugatan oleh pihaknya, diadili dengan majelis hakim yang berbeda. 

“Perkara 12,15 dan 17 satu tim hakim dan perkara 7 dan 8 satu tim hakim. Kemudian perkara 11 dan 13 satu tim hakim, namun semua gugatan kami dikabulkan,” ungkapnya. 

Dijelaskannya, dari ketujuh kontraktor itu Pemkot Tarakan memiliki hutang kurang lebih Rp 14 miliar.  Dari tujuh gugatan ini, enam perkara merupakan anggaran dari bantuan keuangan Pemprov Kaltara. Di antaranya yaitu PT. Intan Gemilang ada dua proyek, terkait dengan peningkatan jalan Pantai Amal Lama dengan anggaran Rp 4,6 miliar dan proyek peningkatan Jalan Sei Berantas Rp 3,7 miliar sudah dibayar Rp 3 miliar lebih dan sisa Rp 287 juta yang belum terbayar.

“Kemudian untuk PT Cahaya Baru Prima ini memiliki proyek peningkatan Jalan Sei Kapuas Rp 11,1 miliar dan baru dibayar Rp 9 miliar,” bebernya. 

Ditambahkannya lagi, untuk Kontruksi untuk proyek kegiatan peningkatan jalan Veteran Dwikora Rp m2,8 miliar yang dikerjakan oleh PT. Mitra Cipta Kontruksi dan belum terbayarkan. Hal senada juga dialami CV Tirta Agung , yang mengerjakan proyek kegiatan Jalan Melati Rp 1,3 miliar dan belum terbayarkan sama sekali. 

“Sementara untuk CV. Nusantara yang mengerjakan proyek pembangunan kawasan industri menengah di Karang Harapan dengan anggaran Rp 1,8 miliar, belum terbayarkan sampai sekarang,” jelasnya. 

Sementara itu, untuk anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat, merupakan proyek peningkatan jalan Tanjung Pasir, dengan nilai anggaran Rp 11 miliar. Namun baru sekitar Rp 9 miliar yang baru terbayarkan. “Sudah dikabulkan semua majelis hakim baik nilai hutang pokok beserta dengan bunga-bunga dan tuntutan kerugian kami lainnya, sehingga kita berharap pemerintah kooperatif untuk menyelesaikan. Sehingga tidak merugikan pemerintah ke depannya, karena bunga bank ini berjalan terus,” harapnya. 

Selain dari tujuh perkara yang sudah dikabulkan majelis hakim, lanjutnya, ternyata masih ada delapan perkara dengan tergugat Pemkot Tarakan. Namun untuk delapan perkara itu merupakan proyek yang menggunakan APBD Kota Tarakan pada tahun 2018. 

“Anggaran ini untuk bankeu dari provinsi dan DAK sudah tersalurkan semuanya dan dibayarkan. Namun digunakan untuk yang lain, padahal laporan ke provinsi sudah 100 persen baik proyek pembangunan dan pembayaran,” tuturnya. 

 

Sebelum ke ranah hukum, sebenarnya pihaknya sudah menempuh jalur mediasi. Bahkan Pemkot Tarakan  menyatakan akan membayar, namun sampai sekarang pihaknya tidak menemukan adanya penyelesaian dari pemkot terkait pembayaran hutang tersebut. “Ini masuk juga ranah pidana dan akan kita lakukan sampai ke sana,” imbuh Syafruddin. 

Terhadap menempuh jalur pidana, pihaknya bahkan sudah berkoordinasi dengan aparat hukum. Apalagi dari ketiga perkara, Pemkot Tarakan sudah menyatakan banding. 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Upah Tak Sesuai, PMI Kabur dari Majikan di Malaysia

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:30 WIB

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X