Mabuk Lem, Remaja Kejar Polisi dengan Badik

- Sabtu, 4 Juli 2020 | 11:12 WIB
KEJAR POLISI: Seorang remaja nekat kejar polisi dengan sajam jenis badik saat dirinya sedang mabuk, Kamis (2/7)./IST
KEJAR POLISI: Seorang remaja nekat kejar polisi dengan sajam jenis badik saat dirinya sedang mabuk, Kamis (2/7)./IST

NUNUKAN – Seorang remaja berinisial AN (22) diduga sedang mabuk lem dan melakukan hal nekat dengan mengejar petugas kepolisian dengan senjata tajam (sajam) jenis badik. Kejadian itu terjadi di Jalan Pangkalan H. Muktar, Nunukan Timur, sekira pukul 15.00 Wita, Kamis (2/7).

Beruntung aksinya digagalkan warga sekitar. Warga berhasil mengamankan sajam tersebut. Meski sempat melarikan diri, AN pun diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasubbag Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi mengatakan, awal kejadian dikejarnya salah satu personel dari Sabhara tersebut berawal dari terlihatnya AN oleh personel Sabhara yang kebetulan sedang pulang dari tugas. AN terlihat sedang menghisap lem dan ditegur oleh personel Sabhara tersebut. “Anggota (polisi) memberikan nasihat. Dia mengatakan dek kamu jangan seperti itu, nanti dilihat anak-anak lainnya disini, tidak bagus,”. Setelah dinasehati yang bersangkutan ini seperti tidak terima,” ujar Karyadi ketika dikonfirmasi, Jumat (3/7).

AN bahkan melontarkan kata yang tidak senonoh kepada personel Sabhara tersebut. Setelah didekati personel Sabhara, AN malah mengeluarkan sajam jenis badik hingga akhirnya personel Sabhara tersebut lari. Bahkan sampai terperosot di parit. Atas kejadian itu, warga sekitar langsung membantu personel Sabhara hingga berhasil mengamankan sajam AN. “Warga lantas menghubungi polisi, setelah personel polsek tiba di TKP, pelaku akhirnya diamankan setelah sebelumnya diketahui sempat melarikan diri,” tambah Karyadi.

Atas kejadian ini, Karyadi pun mengimbau masyarakat agar menjaga situasi Kamtibmas. Jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali. Tindakan melawan petugas atau pemerintah apalagi yang sedang   menjalankan tugas bahkan dengan mengancam membawa senjata tajam untuk mengancam jiwa petugas, bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 tahun. “Ya, masyarakat harus patuh hukum. Junjung tinggi hukum jangan melanggar,” beber Karyadi.

Terpisah, Kepala BNNK Nunukan, La Muati yang menanggapi kejadian tersebut menuturkan, memang lem tidak kalah dampaknya dengan narkoba. Lem bisa menyerang sel saraf hingga si pelaku berhalusinasi dalam jangka waktu yang lama. “Pengguna ini juga bisa direhabilitasi, tapi harus ada laporan. Keluarga dan bisa datang ke Dinsos untuk rehabilitasi sosial. Atau bisa juga dirujuk ke kita,” jelas La Mauti. (raw/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X