Alasan Rugi, Gelapkan Aset Kantor

- Sabtu, 4 Juli 2020 | 11:10 WIB
DIBEKUK: Kanit Resmob Polres Bulungan Ipda Faisal Anang saat mengamankan ZA di Mapolres Bulungan, Jumat (3/7)./ASRULLAH/RADAR KALTARA
DIBEKUK: Kanit Resmob Polres Bulungan Ipda Faisal Anang saat mengamankan ZA di Mapolres Bulungan, Jumat (3/7)./ASRULLAH/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Usaha travel penjualan tiket pesawat yang dijalankan ZA (63) beberapa bulan terakhir mengalami kerugian. Bukannya bangkit saat usahanya mengalami kerugian, ZA malah melakukan tindakan kriminal.

Kepercayaan korban AM yang diberikan ke ZA untuk menjalankan bisnis penjualan tiket pesawat dihianati.  Modal usaha raib, aset seperti komputer dan motor juga raib digadai ZA. Padahal, korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Akibatnya, kondisi ini mengantarkan ZA ke rumah tahanan (rutan) Polres Bulungan. “Pelaku diberi kepercayaan penuh untuk menjalankan bisnis travel. Setelah berjalan beberapa bulan, ZA menghilang hingga satu bulan lamanya sebelum dilaporkan ke Polres Bulungan,” ucap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Polres Bulungan Ipda Faisal Anang, Jumat (3/7).

Dijelaskan, MA memilih melaporkan ZA setelah berupaya mencari ZA yang ternyata bersembunyi di rumah keluarganya di Jalan Jelarai, Tanjung Selor. ZA menggelapkan komputer dan motor yang diketahui telah digadai Rp 10 juta kepada rekan ZA sendiri.

ZA yang dimanakan sekira pukul 1.00 Wita dini hari pada Kamis (30/7) lalu. Setelah diamankan, pencarian barang bukti membutuhkan waktu hingga ZA ditetapkan sebagai tersangka penggelapan. “ZA ini menghilang selama satu bulan lamanya. Sehingga korban melaporkan pada Senin (20/7). Kita (polisi) amankan pelaku saat sedang terlelap,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan, ZA mengakui perbuatannya. Ia beralasan melakukan perbuatan tidak terpuji itu lantaran usaha yang ia jalankan dari modal AM terus mengalami kerugian. Penyebabnya, ZA mengaku terus melakukan kesalahan. “Alasannya karena rugi. Pengakuan karena umur sudah tua ketika melakukan transfer selalu salah kirim. Tetapi barang lainnya digadai lalu pelaku bersembunyi di rumah keluarganya,” bebernya.

Sementara barang bukti berupa satu motor yang sempat digadai sudah diamankan dari rekan ZA. ZA dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “ZA sudah diamankan di Rutan Polres Bulungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya. (akz/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X