Developer Tak Patuhi SPPL

- Sabtu, 4 Juli 2020 | 11:07 WIB
PENGELOLAAH LINGKUNGAN: Tak hanya berfokus dalam melakukan pembangunan perumahan, developer juga harus merealisasikan SPPL./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
PENGELOLAAH LINGKUNGAN: Tak hanya berfokus dalam melakukan pembangunan perumahan, developer juga harus merealisasikan SPPL./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Sejak ditetapkan sebagai Ibu Kota Kalimantan Utara (Kaltara), pembangunan di Tanjung Selor mengalami perkembangan pesat. Tak terkecuali developer (pengembang) perumahan. Namun, banyak pula ditemukan developer yang tidak mematuhi surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulungan, Iwan Sugianta mengatakan, sebelum membangun perumahan dilakukan, developer memiliki kewajiban untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). “Nah, di dalam IMB itu ada namanya SPPL,” kata  Sugianta kepada Radar Kaltara, Kamis (2/7).

Namun, sambung Sugianta, melihat kondisi di lapangan masih ada developer yang tidak melaksanakan SPPL. “SPPL ini ada kaitannya di DLH. Sebab, SPPL ini menjadi salah satu syarat untuk IMB. Tetapi, masih ada saja developer yang tidak bersungguh-sungguh terhadap SPPL, sehingga kami meminta kepada Bupati agar di dalam IMB ini bisa dipertegas kembali, diperketat karena itu ketentuan yang tidak bisa diindahkan,” jelasnya.

Selain SPPL, di dalam IMB developer juga wajib mengalokasikan 30 persen lahan untuk kawasan terbuka hijau untuk fasilitas sosial, fasilitas masyarakat termasuk untuk tempat sampah, karena itu bagian pengelolaan lingkungan.

Developer perumahan tidak hanya berkonsep membangun rumah sebanyak-banyaknya dan menghabiskan lahan. Karena, kawasan perumahan juga harus memiliki tempat fasilitas umum, seperti taman dan tempat pembuangan sampah,” bebernya.

Saat ini DLH diminta menyiapkan bak sampah di area perumahan dan meminta sampah diangkut. Pihak developer juga siap membayar. Akan tetapi di dalam SPPL itu sudah jelas bahwa hal itu menjadi kewajiban investor. “Saya rasa sekarang ini realisasi dari SPPL masih kecil bahkan belum ada walaupun sudah memiliki IMB,” ujarnya.

“Tapi terkait hal ini saya sudah sampaikan ke Bupati, saya berharap bisa ditindaklanjuti, mungkin juga ada teguran kepada pengelola maupun pengembang,” imbuhnya.

Sejauh ini pihaknya mengaku kewalahan dalam mengelola sampah. Sebab, volume sampah yang semakin meningkat tiap tahun. “Di awal tahun volume sampah masih sekitar 18 hingga 21 ton per hari. Kemudian saat bulan puasa meningkat menjadi 25 ton,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu Bupati Bulungan H. Sudjati mengatakan, sebetulnya SPPL ini sudah menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi. Dan menurutnya developer sudah mengetahui hal tersebut. “Akan kita segera ditindaklanjuti, jangan hanya mau membangun tapi tidak mau merealisasikan SPPL,” singkatnya. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X