Tarakan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama beberapa instansi terkait termasuk Dinas Pariwisata, kemarin melakukan penertiban sejumlah gasebo yang berada di kawasan Pantai Amal.
Penertiban gasebo tersebut supaya tidak terlihat semrawut dan tertata rapi seperti sebelumnya sekaligus menghindari penularan virus corona atau Covid-19.
Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan Hanip Matiksan menjelaskan, bahwa agenda yang dilakukan Jumat (3/7) kemarin, merupakan arahan dari Wali Kota Tarakan dr. Khairul M.Kes terkait dengan pondok-pondok di kawasan pesisir Pantai Amal yang tidak dilakukan penataan.
Penertiban ini, masyarakat diharapkan agar tidak membangun kembali gasebo atau pondok di pinggir pantai. Karena ini bagian dari upaya untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Sejak dibukanya minggu lalu, Pantai Amal menjadi ramai dikunjungi oleh masyarakat, dan terlihat banyak yang tidak mengikuti protokol kesehatan, sehingga Satpol PP dan beberapa instansi terkait yang masuk dalam Gugus Tugas melakukan penertiban,” jelasnya.
Dikatakannya, sesuai pantauan pihaknya, pengunjung pada Sabtu dan Minggu di kawasan pantai cukup ramai, sehingga harus ada antisipasi melakukan penertiban gasebo yang tidak tertata bagus karena berpotensi sumber penularan Covid-19 saat banyak orang berkumpul.
Karena itu, pemerintah saat ini hanya memberikan kelonggaran bagi pemilik warung untuk mendirikan maksimal dua gasebo bagi setiap warung. “Lebih dari itu tidak diperbolehkan untuk menambah gasebo, ini dilakukan agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan, apalagi perkembangan Covid-19 di Tarakan masih bertambah, sehingga perlu diwaspadai,” katanya.
Lanjutnya, dengan penertiban beberapa gasebo oleh Satpol PP dan instansi terkait merupakan salah satu upaya untuk menghindari penyebaran Covid-19. “Jangan sampai ada muncul klaster baru Pantai Amal, karena banyak kerumunan orang, ya mau tidak mau kita harus lakukan penertiban,”ungkpanya.
Pihaknya berharap setiap pemilik warung agar tetap mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan, karena dari Satpol PP sendiri tidak dapat melakukan pemantauan setiap hari. Hanya saja, adanya surat pernyataan yang sudah diisi oleh pemilik warung, nantinya jika masih melanggar maka akan dikenakan sanksi.
“Sanksinya masih digodok oleh pemerintah, ini akan diterapkan untuk semua penjual yang ada di kawasan Pantai Amal, termasuk juga pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Selama seminggu ini, masih melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemilik warung. Setelah itu, ada sanksi bagi pelanggar yang dituangkan di peraturan wali kota (Perwali) yang saat ini masih proses di bagian hukum. (agg/har)