Pencairan Gaji ke-13 Tunggu PP

- Jumat, 3 Juli 2020 | 09:52 WIB
Denny Harianto – Plt. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kaltara./DOK
Denny Harianto – Plt. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kaltara./DOK

TANJUNG SELOR – Pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) tentang itu.

Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kaltara, Denny Harianto mengatakan, saat ini anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 itu sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltara sebesar Rp 16 miliar.

“Saat ini kami masih menunggu PP-nya. Setelah PP-nya keluar, tunggu PMK-nya lagi. Lalu ketika PMK-nya keluar, baru kemudian dibuatkan peraturan gubernur (pergub) untuk itu,” jelasnya kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).

Adapun untuk gaji ke-13 itu, besarannya kurang lebih sama dengan besaran tunjangan hari raya (THR). Tapi, terkait besaran nilainya, pihaknya belum dapat memastikannya.

Disebutkannya, yang sudah dianggarkan sebesar Rp 16 miliar itu akan digunakan untuk membayar ASN di lingkungan Pemprov Kaltara yang jumlahnya lebih dari 4 ribu orang, mulai dari yang menduduki jabatan struktural hingga funsional.

“Ini dari sejumlah golongan. Jadi itu ada golongan I, II, III, dan IV. Terus nanti juga untuk seperti yang pejabat eselon mulai dari IV dan seterusnya,” ujar Denny.

 Hanya saja, untuk saat ini masih belum dapat diketahui apakah gaji ke-13 ini pejabat yang eselon II ke atas juga menerima atau tidak. Jika disamakan dengan yang pemberian THR lalu, maka yang eselon II ke atas itu tidak dapat. “Kan yang THR kemarin itu tidak dapat,” sebutnya.

Jika melihat yang sebelumnya, akhir Juni aturan atau PP soal gaji ke-13 ini sudah keluar. Tapi, untuk tahun ini, memasuki awal Juli hal itu masih dalam proses pembahasan. Dalam hal ini, pihaknya tetap menunggu regulasi untuk itu. Jika sudah keluar, maka akan segera ditindaklanjuti karena pasti ini sangat ditunggu-tunggu.

“Karena sekarang ini pendidikan memasuki tahun ajaran baru. Pasti ini (gaji ke-13, Red) sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah, utamanya untuk yang masuk baru, pasti kebutuhannya banyak,” pungkasnya. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Upah Tak Sesuai, PMI Kabur dari Majikan di Malaysia

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:30 WIB

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X