Berisiko, Lansia Dilarang ke Masjid

- Jumat, 3 Juli 2020 | 09:51 WIB
PANDEMI COVID-19: Penyelenggaraan salah Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tetap harus sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
PANDEMI COVID-19: Penyelenggaraan salah Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tetap harus sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 18 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Salah satu poin dalam SE menyatakan bahwa salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban boleh dilaksanakan di semua daerah dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda).

Protokol Kemenag RI, Muhammad Aleq Faruqi Menyampaikan, secara umum salat salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban diperbolehkan. Namun, perlu digaris bawahi bahwa daerah yang boleh melaksanakan hanya daerah yang aman Covid-19.

“Kalau belum aman, sebaiknya jangan dahulu, karena terlalu berisiko terjadi penularan,” kata Aleq kepada Radar Kaltara melalui sambungan telepon, Kamis (2/7).

Pelaksanaan salat Idul Adha di masjid maupun di lapangan tetap harus diawasi petugas kesehatan. Sebelum dan sesudah salat harus dilakukan penyemprotan disinfektan. “Pintu keluar dan masuk masjid juga harus dibatasi. Menyediakan hand sanitizer, tempat mencuci tangan dan alat pengkur suhu tubuh,” ujarnya.

Pelaksanaan salat dan khutbah dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Jemaah juga harus tetap menjaga jarak fisik minimal 1 meter. “Untuk kotak amal sebaiknya jangan dipindahkan dari satu jemaah ke jemaah lain. Sebab, hal itu terlalu berisiko terjadi penularan virus,” ungkapnya.

Kemudian jemaah juga diimbau agar masing-masing membawa sajadah dari rumah dan wajib menggunakan masker. Jemaah juga diimbau agar tidak melakukan kontak fisik seperti berpelukan maupun bersalaman. “Anak-anak dan lansia yang berisiko tinggi tertular penyakit diimbau agar tidak salat Idul Adha di masjid maupun di lapangan,” harapnya. Panitia penyembelihan hewan kurban juga harus tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak fisik.

Sementara itu, Kepala Kemenag Bulungan Hamzah saat dikonfirmasi mengenai SE tersebut mengaku baru menerima SE tersebut. “Barusan ini saya terima SE dan baru saya print (cetak),” kata Hamzah.

Tentunya dengan adanya SE ini tahap selanjutnya akan segera ditindaklanjuti. Apalagi di dalam SE itu sudah jelas tujuannya ke mana. “Akan kami tindaklanjuti hingga ke kecamatan,” sebutnya.

Lanjut Hamzah, SE ini sebenarnya masih sama dengan SE nomor 15 tahun 2020. Tetapi karena adanya surat ini tetap akan segera ditindaklanjuti. “Pada dasarnya apa yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat kami di daerah akan tetap menindaklanjuti,” tutupnya. (*/jai/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB

Jelang Pilkada, Polres KTT Sebut 21 TPS Rawan

Rabu, 13 Maret 2024 | 13:55 WIB
X