“Pancasila Jangan Diganggu Lagi”

- Jumat, 3 Juli 2020 | 09:21 WIB
DEKLARASI: Sejumlah ormas Islam bersama MUI Tarakan melakukan deklarasi penolakan RUU HIP, Kamis (2/7)./MUI TARAKAN
DEKLARASI: Sejumlah ormas Islam bersama MUI Tarakan melakukan deklarasi penolakan RUU HIP, Kamis (2/7)./MUI TARAKAN

TARAKAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan dan sejumlah ormas Islam di Tarakan menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pernyataan sikap penolakan RUU HIP itu dilakukan dengan cara deklarasi bersama di depan Masjid Baitul Izzah, kemarin (2/7).

Ketua MUI Tarakan, K.H. Muhammad Anas saat dikonfirmasi berharap pemerintah dan DPR RI tidak meneruskan rancangan RUU HIP menjadi undang-undang.

Pihaknya sudah menyatakan bahwa deklarasi itu langsung ditujukan kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Melalui deklarasi itu pihaknya menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang sudah dinikmati selama puluhan tahun. Sehingga tidak perlu adanya perubahan. “Pancasila sudah final makanya tidak perlu dibahas. Kalau dibahas justru bisa menghancurkan NKRI,” imbuhnya.

Sementara itu, Rahman selaku Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Tarakan menambahkan, aksi yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari MUI Kaltara yang sudah melakukan rapat webinar dengan seluruh pimpinan MUI se-Indonesia. “Kita semua menolak segala bentuk pembahasan atau lanjutan daripada RUU HIP. Karena kami menganggap bahwa Pancasila sudah bulat dan bentuk kesepakatan,” tuturnya.

Dibeberkannya lagi, pada saat Pancasila dibahas oleh para pendiri bangsa Indonesia, saat itu juga tokoh dari Muhammadiyah juga turut dilibatkan. Sehingga pihaknya sama sekali tidak setuju, apabila RUU HIP kembali dilanjutkan. “Pendiri bangsa sudah mengatakan bahwa Pancasila merupakan kesepakatan bersama,” imbuhnya.

Ia berpendapat bahwa dengan adanya RUU HIP ini dan apabila disetujui menjadi UU, maka akan melemahkan semua nilai-nilai Pancasila yang sudah menjadi kesepakatan pada pendiri bangsa Indonesia. Kemudian RUU HIP juga dianggap sangat bertentangan dengan nilai Pancasila. “Jangan diganggu gugat lagi itu Pancasila,” pungkasnya. (zar/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X