Sektor Perparkiran Alami Kebocoran PAD

- Jumat, 3 Juli 2020 | 09:19 WIB
-
-

TARAKAN - Meski telah diresmikan sejak Januari lalu, namun hingga saat penerapan Elektronik Parkir (E-Parkir) belum berjalan secara maksimal. Hal itu tidak terlepas dari adanya pandemi Coronavirus disease (Covid-19). Saat dikonfirmasi usai melakukan pertemuan sosialisasi Kemitraan E-Parking di Ruang Imbaya Pemkot Tarakan, Wali Kota Tarakan dr Khairul M.Kes mengatakan terus melakukan upaya memaksimalkan penerapan E-Parkir di Kota Tarakan.

Pemkot Tarakan terus melakukan evaluasi teknis dalam menerapkan program tersebut termasuk menggandeng koperasi. “Kami terus melakukan evaluasi di lapangan. Baru mau mulai di Januari, tapi pada Februari, Maret sampai sekarang terkendala pandemi Covid-19. Sekarang kita mau mulai kerjasama lagi dengan koperasi, harapan kami bisa dilakukan tetapi dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya, kemarin (2/7).

Diakui, Pemkot Tarakan cukup lama mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Sehingga menurutnya, jika hal ini dapat dikembangkan secara maksimal maka tentunya akan berdampak positif bagi pembangunan daerah.

“Kalau kebocoran besarlah, kendaraan yang tercatat kan 144 ribu baik roda 2. Katakan separuh saja yang jalan setiap hari, 1 kali parkir yang sebelumnya Rp 1000 sekarang kan Rp 2000. Artinya kalau Rp 2000, separuh saja kali Rp 2000 kali 75 ribu kendaraan dikali sehari itu kan Rp 150 juta. Dikali sebulan Rp 4,5  Miliar. Setahun Rp 54 Miliar. Setahun setorannya hanya Rp 250 juta. Ini kan hitungan kalkulasi matematika. Itu baru sepeda motor belum termasuk mobil. Kalau mobil kami belum terima datanya,” sebutnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini masih ditemukan masih banyaknya juru parkir yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas di lapangan. Di antaranya ialah tidak memberikan karcis pada pemilik kendaraan dan kerap tidak masuk saat di hari kerja. Sehingga menurutnya, saat ini perlu meningkatkan pengawasan dan mempertegas sanksi bagi juru parkir yang tidak disiplin.

“Yang jadi persoalan kita kan gaji tukang parkir sudah berjalan, meski dia kerja atau tidak gajinya tetap jalan. Jangan pengeluaran terus jalan tapi tidak ada pemasukan. Kami juga melakukan evaluasi pengawasan. Ketika ada juru parkir yang tidak masuk dengan alasan yang jelas, kami beri teguran. Ketika sudah 3 kali diberi teguran masih tidak masuk, maka mau tidak mau diberhentikan,” tegasnya.

Selain itu, dr Khairul menjelaskan juga masih menerima beberapa laporan masyarakat yang sudah mengikuti program E-Parkir kerap mengalami penagihan secara tunai oleh juru parkir resmi. “Dari laporan-laporan masyarakat masih ada yang nakal, seperti orang parkir tidak dikasi karcis, bahkan ada yang sudah ikut E-Parkir uang pemilik kendaraan masih ditarik juga. Harapan kami setelah E-parkir ini tidak ada transaksi tunai di lapangan,” terangnya.

Terkait jumlah juru parkir, ia menyebutkan saat ini jumlah yang tercatat sebanyak 95 orang. Lanjutnya, sejauh ini seluruh petugas parkir telah diberikan gaji yang layak serta diberikan jaminan kesehatan. Sehingga menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi juru parkir untuk memungut biaya tunai kepada pemilik kendaraan. “Untuk juru parkir resmi yang tercatat di Dishub ini ada 95 itu yang digaji bulanan. Gajinya Rp 2 jutaan sebulan ditambah BPJS Ketenagakerjaan. Seharusnya tidak boleh narik  semestinya kan sudah dapat gaji,” tukasnya. (*/zac/fly)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Upah Tak Sesuai, PMI Kabur dari Majikan di Malaysia

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:30 WIB

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X