Sapi Kurban Hanya Boleh dari Zona Hijau

- Jumat, 3 Juli 2020 | 08:55 WIB
IFRANSYAH/RADAR TARAKAN
IFRANSYAH/RADAR TARAKAN

 Tarakan -  Menjelang Hari Raya Iduladha pemeriksaan sapi yang masuk di wilayahTarakan akan diperketat oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Tarakan. Bahkan dari DP3 juga melakukan pemesanan sapi hanya dilakukan di zona hijau Covid-19.

Kepala DP3 TarakanElang Buana, menjelaskan tim akan dibentuk mengawasi hewan kurban, nantinya pada saat hari H para petugas tersebut akan menyebar ke beberapa titik lokasi penyembelihan. Seperti ke rumah pemotongan hewan (RPH) dan seluruh masjid yang melakukan pemotongan.

“Pada hari itu juga, semua tim yang diturunkan tadi akan langsung melaporkan berapa jumlah hewan yang dipotong, serta melaporkan kondisi hewan.  Namun, dengan adanya pandemi, maka pemeriksaan hewan kurban akan lebih diperketat, di samping ada pemeriksaan sebelum dipotong, kami juga akan menerapkan protokol kesehatan. Baik untuk penjualan maupun untuk tempat pemotongan,” jelasnya.

Nantinya, pada saat melakukan pemotongan hewan seperti di RPH, yang boleh masuk di dalam kawasan tersebut hanyalah orang-orang tertentu, dan setiap pemotongan seperti di masjid akan dilakukan pengawasan terkait dengan protokol kesehatan yang diterapkan. Seperti menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan tetap menjaga jarak sesama panitia.

DP3 juga mengimbau untuk petugas yang di lapangan nanti harus memiliki surat kesehatan, baik di RPH maupun di masjid. Diakuinya yang paling berat untuk dilakukan penerapannya saat ini adalah menyiapkan thermogun karena tidak mungkin semua masjid bisa menyediakan alat tersebut.

“Nanti kami akan membuat pembatasan bagi daerah yang melakukan pemotongan, dan kami juga rencananya akan membuat surat edaran ke seluruh masjid yang melakukan pemotongan hewan untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Bahkan untuk pembagian daging harus dilakukan langsung oleh panitia ke masing-masing rumah yang mendapatkan, hal ini untuk menghindari kerumunan masyarakat yang datang,” ungkapnya.

Sedangkan untuk sapi yang didatangkan dari luar, pihak DP3 menjelaskan, tergantung dari orang yang membawa atau asal sapi tersebut. Setiap sapi wajib memiliki surat kesehatan, bahkan ketika tiba di Tarakan akan dilakukan pemantauan beberapa hari, jadi pihak peternakan juga langsung melakukan pemeriksaan antemortem dan pengambilan sampel darah.

“Kami juga melakukan pengambilan sapi bukan di daerah yang terdapat wabah virus Covid-19. Tetapi, biasanya kedatangan sapi sudah dilakukan 4 bulan sebelum hari raya. Sedangkan kalau untuk penurunan jumlah sapi yang akan dikurbankan tahun ini, kami juga belum tahu pasti. Memang belum dilakukan pendataan jumlah hewan kurban, tetapi biasanya setiap tahunnya memang ada angka kenaikan sekitar 6 persen,” tutupnya. (agg/lim)

 

 

 

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X