Petugas Temukan Dukungan TMS

- Kamis, 2 Juli 2020 | 11:02 WIB
Mahdi E. Paokuma - Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA
Mahdi E. Paokuma - Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Tahapan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Bulungan saat ini masih terus berproses.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mahdi E. Paokuma mengatakan, rata-rata mulai 27 Juni lalu petugas sudah mulai melakukan verfak. Meskipun ada beberapa yang baru mulai 28 dan 29 Juni 2020.

Artinya, jika disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020, yakni verfak dibatasi hanya 14 hari kerja, maka kisaran selesainya antara 10 hingga 12 Juli 2020. Lewat dari itu, verfak sudah tidak bisa lagi dilakukan.  

"Per 1 Juli 2020 hari ini (kemarin, Red), syarat dukungan perseorangan yang sudah dilakukan verfak di atas 50 persen. Dari jumlah itu, petugas menemukan ada dukungan yang TMS (tidak memenuhi syarat)," ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Rabu (1/7).

Namun, Mahdi menyebutkan, berdasarkan hitung-hitungan yang dilakukan pihaknya, ditargetkan paling lambat 6 Juli verfak sudah selesai. Waktu selebihnya, bisa digunakan untuk persoalan teknis, seperti koordinasi ke tim LO untuk menindaklanjuti pendukung yang tidak dapat ditemui.

Sejauh ini, beberapa kecamatan yang sudah selesai verfak itu di antaranya Tanjung Palas Tengah dan Peso Hilir. Jadi, petugas di daerah ini tinggal tunggu hasil koordinasi dengan LO bapaslon saja untuk meminta difasilitasi bertemu dengan pendukung yang belum dapat ditemui.

"Pastinya, LO mengumpulkan pendukungnya di tempat yang disetujui PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau petugas verfak kami. Setidaknya, tempat itu mudah dijangkau," tuturnya.

Dijelaskannya, dari hasil verfak sementara di 10 kecamatan yang terdiri dari 81 desa/kelurahan itu, semua kategori ada ditemukan petugas di lapangan. Mulai dari yang menyatalan mendukung, tidak mendukung, tidak dapat ditemui, sudah meninggal dunia, hingga ada yang menyatakan tidak tahu menahu soal keberadaan e-KTP-nya dalam syarat dukungan tersebut. "Saat ini tahapan verfak masih terus berjalan. Jadi, untuk pastinya kami belum bisa sampaikan. Pastinya sudah ada beberapa yang TMS," sebutnya.

Bagi mereka yang dokumennya dalam syarat dukungan tersebut, tapi menyatakan tidak mendukung, maka akan diminta untuk mengisi lampiran BA.5 - KWK Surat Pernyataan Tidak Mendukung. Bagi yang menyatakan tidak mendukung tapi tidak mau mengisi BA.5 - KWK, maka dianggap mendukung atau memenuhi syarat (MS).

"Karena kami dari KPU harus memiliki dasar atau bukti bahwa yang bersangkutan tidak mendukung. Dalam hal ini, kami bisa menyatakan itu TMS, asalkan ada kesaksian dari Panwascam yang dikeluarkan secara tertulis," bebernya. (iwk/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X