Masa Berlaku Surat Keterangan Rapid Test Diperpanjang

- Kamis, 2 Juli 2020 | 10:48 WIB
ATURAN BARU: Masa berlaku hasil uji rapid test bagi pelaku perjalanan diperpanjang menjadi 14 hari yang sebelumnya hanya berlaku tiga hari./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
ATURAN BARU: Masa berlaku hasil uji rapid test bagi pelaku perjalanan diperpanjang menjadi 14 hari yang sebelumnya hanya berlaku tiga hari./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Masa berlaku surat keterangan uji rapid test mandiri bagi pelaku perjalanan diperpanjang 14 hari pada saat keberangkatan. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bulungan, H. Sudjati mengatakan, selain mengatur masa berlaku rapid test di dalam SE itu juga mengatur masa berlaku surat keterangan uji polymerase chain reaction (PCR). “Tapi untuk di Bulungan kita belum ada PCR. Yang ada sekarang ini hanya rapid test,” ungkap Sudjati kepada Radar Kaltara, Rabu (1/7).

Untuk regulasi, pihaknya mengaku tetap mengacu kepada SE gugus tugas pusat. “Kalau regulasi di daerah tidak ada, karena kita tetap mengacu pada regulasi yang di pusat,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan, H. Imam Sujono menambahkan, terkait masa berlaku surat keterangan hasil uji rapid test berlaku 14 hari sebenarnya sudah diberlakukan di Bulungan sejak ditetapkan SE pada tanggal 26 Juni. “Edaran yang dikeluarkan itu namanya edaran kesembilan,” ungkapnya.

Dengan keluarnya edaran kesembilan itu, maka surat keterangan uji rapid test bisa digunakan selama 14 hari. Kalau sebelumnya hanya tiga hari. “Kasihan juga masyarakat kalau masa berlaku hanya tiga hari. Tapi sekarang ini masa berlaku sudah 14 hari,” bebernya.

Lanjut Imam, pada dasarnya di daerah tetap mengacu pada regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Jadi di daerah tidak pernah membuat keputusan sendiri. “Semua tergantung turunan dari pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Termasuk itu tadi yang terkait masa berlaku rapid test,” sebutnya.

Menyoal tarif rapid test apakah ada perubahan atau tidak. Imam mengatakan, tarif rapid test di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor ada penurunan tarif. “Penyesuaian harga. Tapi saya tidak tahu pasti berapa tarif yang sekarang. Kalau tidak salah sekarang ini sudah di bawah Rp 400 ribu. Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke dr. Sinrang,” ujarnya. Artinya pelayanan rapid test bukan untuk mencari keuntungan. Jadi ketika harga rapid test turun, maka tarif pelayanan juga akan disesuaikan.

 

Pengawasan di Pelabuhan dan Bandara Tetap Ketat

Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 menjadi acuan yang digunakan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tarakan sebagai pendoman pengawasan keberangkatan dan kedatangan penumpang melalui pelabuhan dan bandara.

Kepala KKP Tarakan, Hidayat mengatakan, dalam SE ini ada perubahan aturan dalam hal masa berlakunya rapid diagnostic test (RDT) dan tes swab menggunakan mesin polymerase chain reaction (PCR). “Bila sebelumnya RDT berlaku hanya 3 hari, kini sudah diperpanjang menjadi 14 hari, sementara untuk tes swab menggunakan mesin PCR sebelumnya berlakunya hanya 7 hari kini juga diperpanjang menjadi 14 hari,” ucapnya, Rabu (1/7).

Beroperasinya kembali armada besar kapal Pelni yang sebelumnya 3 bulan tidak melayani keberangakatan penumpang, serta beroperasinya kembali maskapai Sriwijaya Air yang melayani rute penerbangan dari Tarakan setiap harinya tentu menjadi tantangan petugas KKP di lapangan dalam hal pengawasan keberangkatan dan kedatangan penumpang.

“Jelas menjadi tantangan tersendiri, jumlah penumpang yang berangkat maupun tiba nantinya mengalami peningkatan signifikan, terlebih sumber daya manusia (SDM) kita yang ada di KKP jumlahnya juga terbatas,” ujarnya.

Meski begitu pihaknya tetap optimistis dapat menjalankan pengawasan dengan maksimal, mengingat pihaknya juga mendapatkan bantuan dari petugas kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan. “Nanti kita tetap dibantu dari Dinkes Tarakan dalam hal pengawasan di pelabuhan maupun di bandara nanti, mengingat kita juga harus teliti dan fokus memeriksa setiap penumpang yang akan berangkat maupun yang tiba di Tarakan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X