Tarakan - Sejumlah taman di Tarakan yang dikelola oleh Bidang Tata Ruang dan Dekorasi, saat ini masih ditutup untuk kegiatan masyarakat. Bahkan rencana pembangunan Taman Bermain Ramah Anak (TBRA) yang sebelumnnya menjadi salah satu program Wali Kota menjadi terhambat karena pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Tata Ruang dan Dekorasi, Nur Linadiyah,ST menyampaikan saat ini seluruh taman masih tutup untuk umum. Hal ini sesuai imbauan pemerintah tentang penutupan taman, karena berisiko menjadi tempat penyebaran Covid-19 bagi pengunjung.
“Untuk bukanya, kami belum bisa memastikan kapan, karena kondisi Kota Tarakan masih dalam penerapan PSBB, dan masih terdapat tambahan pasien Covid-19,” jelasnya.
Lanjutnya, hingga saat ini wali kota belum ada perintah untuk membuka lokasi taman tersebut. Ada 6 taman di Kota Tarakan seluruhnya masih ditutup.
Dikatakannya, untuk rencana penambahan taman, sesuai rencana tahun ini akan dibangun Taman Bermain Ramah Anak. Hanya saja masih pendemi Covid-19 sehingga pembangunan taman tersebut belum bisa jalan. Padahal, targetnya setiap tahunnya akan dibangun 4 sampai 5 taman.
“Pembangunan taman ini bukan seperti taman yang ada saat ini, tetapi, namanya Taman Bermain Ramah Anak atau TBRA. Jadi, pembangunan taman ini difokuskan untuk tempat bermain anak, sedangkan rencana lokasinya di Juata Kerikil dan Juata Permai,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya masih menuggu arahan dari wali kota terkait rencana pembangunan TBRA tersebut apakah dilaksanakan tahun ini atau tahun depan baru jalan.
Lanjutnya, dengan adanya pandemi Covid-19, hampir seluruh kegiatan pihaknya menjadi terhambat. Padahal hampir semua program yang akan dilaksanakan sudah berproses.
“Kita berharap setelah terealisasi pembangunan TBRA nanti, dapat digunakan anak-anak untuk bermain, karena rencana awalnya, dari pemerintah kota akan membangun beberapa TBRA di setiap kelurahan,” katanya.
Namun, yang menjadi kendala saat ini adalah terbatasnya lahan untuk pembangunan TBRA. Pasalnya, tidak semua kelurahan memiliki lahan yang memadai, apalagi daerah pesisir sangat sulit untuk mendapatkan lahan untuk program TBRA.
“Sebetulnya program ini tidak harus tanah pemerintah, jika ada masyarakat di daerah kelurahan yang ingin menghibahkan lokasinya, minimal 20x20 meter, nantinya dari Dinas Tata Ruang akan membangunkan lokasi bermain anak, selanjutnya diserahkan kembali kepada masyarakat di daerah tersebut untuk mengelolahnya,” katanya. (agg/har)