Lagi, Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam

- Rabu, 1 Juli 2020 | 09:41 WIB
BARANG BUKTI: Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang dan Kanit Resmob Ipda Faisal Anang saat pres release di Mapolres Bulungan./ASRULLAH/RADAR KALTARA
BARANG BUKTI: Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang dan Kanit Resmob Ipda Faisal Anang saat pres release di Mapolres Bulungan./ASRULLAH/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Sebulan bertugas di Bulungan sebagai Kapolres, AKBP Teguh Triwanto menunjukkan komitmennya memberantas penyakit masyarakat (pekat). Pengungkapan aktivitas judi sabung ayam dan dadu kali ini merupakan yang kelima dilakukan Satreskrim Polres Bulungan.

Teguh Triwantoro mengatakan, pengungkapan yang dilakukan personelnya merupakan warning kepada palaku perjudian di Bulungan dan Tana Tidung. Ia menegaskan akan terus mengejar dan mengamankan hingga memproses para pelaku.

Sebab, Bulungan miliki Motto ‘Kota Ibadah’ sehingga, perbuatan melawan hukum dan penyakit masyarakat akan ditindak tegas. “Kami sampaikan warga Bulungan dan Tana Tidung jangan coba-coba melakukan. Karena motto Kota Ibadah harus jauh dari maksiat dan penyakit masyarakat.  Kita kejar, tangkap dan proses,” tegasnya, (30/6).

Dijelaskan, pengungkapan judi sabung ayam dan dadu dilakukan pada Minggu (28/6) sekira pukul 16.00 WITA. Aktivitas itu diketahui berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya perjudian sabung ayam dan permainan dadu di KM 10 Desa Pentilan, Sekatak.

Saat dilakukan penggerekan, ditemukan sekelompok orang sedang berkumpul membawa ayam yang siap untuk diadu sebanyak 22 ekor. Kemudian, ditemukan perlengkapan judi jenis dadu.

“Tim mengamankan 8 orang yang berada di sekitar arena sabung ayam. Lokasi yang digunakan untuk judi berada di tengah kebun agar tidak terpantau. Kini pelaku diamankan di Mapolres Bulungan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Dijelaskan, modus memasang taruhan sabung ayam menggunakan taji. Aktivitas tersebut sudah lama dilakukan. Dan diperkirakan perputaran uang di lokasi sabung ayam  mencapai ratusan juta rupiah.

“Aktivitasnya sudah lama. Makanya 8 orang yang diamankan masih diperiksa secara maraton. Untuk mencari siapa dalang dan penyedia lokasi judi tersebut,” tegas mantan Kapolres Nunukan.

Para pelaku masih dalam pemeriksaan sehingga statusnya sebagai saksi yakni AR, AH, DE, IP, AT, AR, PA dan SA yang merupakan warga Sekatak, Tanjung Selor, Desa Panca Agung, Tanjung Selor Hilir dan Tanjung PalasTimur.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku uang tunai sekira 46 juta rupiah,  sepeda motor 22 unit, 22 ekor ayam sabung, 2 unit mobil, handphone, 12 bola dadu 1 piring, dan mug plastik yang digunakan untuk bermain dadu.

Diketahui, pengungkapan aktivitas perjudian yang dilakukan Satreskrim Polres Bulungan mulai dari togel sebanyak empat kasus yang terjadi di Bulungan dan Tana Tidung. Kemudian sabung ayam yang terjadi di Desa Apung.

“Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 303 KUHP. Dari lima kasus yang sebelumnya ditangani sekira 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (akz/ana)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X