Kaltara Tidak Masuk Wilayah Penangkapan BBL

- Rabu, 1 Juli 2020 | 09:25 WIB
INT
INT

TARAKAN – Tidak banyaknya jumlah benih bening lobster (Puerulus) atau disingkat BBL di alam dibandingkan dengan di daerah lain, membuat Kaltara tidak masuk dalam 11 wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) untuk penangkapan BBL.

Kasi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi pada Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Tarakan, MRoy Pahlavi mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap nomor 51/KEP-DJPT/2020 tentang Kuota Penangkapan benih bening lobster (Puerulus) di WPPNRI, yang dalam aturan tersebut Kaltara tidak masuk dalam 11 wilayah yang diperbolehkan penangkapanan BBL.

“Tidak hanya Kaltara, seluruh daerah Kalimantan tidak masuk dalam 11 wilayah yang diperbolehkan penangkapanan BBL. Padahal kalau kita bisa bilang ada beberapa daerah yang menjadi habitat lobster ini seperti Derawan yang masuk Kabupaten Berau,” ujarnya, (29/6).

Tidak masuknya Kaltara maupun seluruh daerah di Kalimantan dalam 11 wilayah yang diperbolehkan penangkapan BBL ini dikarenakan jumlah BBL yang ada dinilai tidak banyak dibandingkan daerah lainnya. “Kalau di daerah lain BBL masih banyak, sementara di secara umum Kalimantan dan secara khusus Kaltara BBL yang ada stoknya di alam tidak melimpah,” tuturnya.

Selain itu untuk penangkapan BBL ini juga dilakukan oleh nelayan yang teregistrasi atas nama pelaku usaha usaha atau kelompok usaha yang sudah mendapatkan izin prinsip dari KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT). “Pelaku usaha ataupun kelompok usaha ini juga harus memiliki izin prinsip ekspor terbatas BBL, dimana salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin prinsip tersebut sudah dapat membudidayakan BBL ini, karena pelaku usaha atau kelompok usaha ini memiliki kewajiban untuk melakukan restocking sebanyak 2 persen BBL ke alam. Jumlah 2 persen ini dihitung dari jumlah yang diekspor,” bebernya. 

Saat ini urusan ekspor BBL hanya ditetapkan di lima bandara yang mendapatkan rekomendasi. Yakni Bandara Kualanamu di Medan, Bandara Seokarno-Hatta di Tangerang, Bandara Juanda di Surabaya, Bandara Ngurah Rai di Denpasar dan Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar, yang diatur dalam Keputusan Kepala BKIPM No. 37 Tahun 2020. “Selain lima bandara ini tidak diperbolehkan dalam hal ekspor BBL,” jelasnya. (jnr/ash)

 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X