Pengendali di Lapas hingga Pemesan di Tana Tidung

- Rabu, 1 Juli 2020 | 09:13 WIB
KONFERENSI PERS: Kapolres Nunukan, AKBP Saiful  Anwar, saat menjelaskan pengungkapan 3 kasus narkoba dengan total berat barang bukti sabu seberat 4,1 kilogram, Selasa (30/6)./RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
KONFERENSI PERS: Kapolres Nunukan, AKBP Saiful Anwar, saat menjelaskan pengungkapan 3 kasus narkoba dengan total berat barang bukti sabu seberat 4,1 kilogram, Selasa (30/6)./RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Dalam sebulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba) Polres Nunukan telah mengungkap kasus narkotika golongan satu jenis sabu dengan total berat barang bukti 4,1 kilogram (kg) atas 3 kasus penungkapan.

Pengungkapan 3 kasus tersebut disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar di Mapolres Nunukan, Selasa (30/6).

Saiful menjelaskan, kasus pertama yang diungkapnya yakni kasus soerang pemilik sabu yang diduga berada di Lapas Kelas II-B Nunukan. Pada pengungkapan itu, personel mengamankan dua orang tersangka. Kasus terungkap pada tanggal 3 Juni lalu. Saat itu, Satreskoba Polres Nunukan mengamankan tersangka berinisial JS, yang berperan sebagai kurir pengambil sabu dengan berat 3 kg berasal dari Malaysia. Tersangka kedua yakni AD, selaku penyimpan barang di kediamannya.

Setelah keduanya diamankan dan diinterogasi, terungkap JS dan AD merupakan orang suruhan tersangka NR, diduga selaku pemilik sabu yang berada di Lapas Kelas II-B Nunukan tersebut. JS mengaku disuruh mengambil sabu dari Malaysia dan disimpan di rumah AD untuk diperjualbelikan nantinya.

“Jadi JS ini anaknya NR. JS mengaku hanya ingin membantu ibunya yang ada di dalam Lapas. Dia disuruh mengambil dan menyimpan sabu di rumah AD. Kemudian sabunya tersebut nanti akan dijual. Di rumah AD, sabu disimpan dengan ditanam di dalam tanah,” ungkap Anwar.

Selanjutnya, pada kasus kedua, personel mengamankan satu orang tersangka berinisial CO pada tanggal 16 Juni di Sebatik. CO berstatus kurir yang mengambil barang pesanan DPO bernama Bolot sedang berada di Tana Tidung. Barang tersebut adalah sabu seberat 200 gram. Sabu CO diambil dari juragan kapal sembako dari Malaysia yang dititipkan DPO bernama  Salma di Malaysia.

“Kasus itu, sabu akan kembali dikirim CO menggunakan kapal tujuan Tana Tidung dari Sebatik. Nanti di Tana Tidung diambil oleh DPO Bolot. Karena dahulu kami tangkap, transaksi tersebut gagal dan CO kami amankan. Sementara Bolot dan  Salma jadi DPO,” tambah Saiful.

Di kasus terakhir, terungkap pada 22 Juni lalu dengan TKP di salah satu penginapan di Nunukan Timur. Pada kasus tersebut, 2 tersangka diamankan masing-masing berstatus kurir dan diduga pemilik sabu. Pada kasus ini, tersangka WH dahulu ditangkap karena menjadi kurir yang mengambil sabu di penginapan. Sabu sebelumnya disimpan oleh DPO bernama Ilyas. Sementara pemilik, diduga berinisial BM, yang juga ditangkap setelah pengejaran saat mencoba kabur. Sabu yang diamankan kala itu seberat 950 gram, yang diambil WH di penginapan.

“WH kami tangkap sebelum keluar dari penginapan. Pada dia ditemukan sabu 950 gram. Setelah itu, kami tangkap BM, yang sempat melarikan diri, saat memantau kami dari kejauhan ketika kami menangkap WH. BM tersebut, memang diduga pemilik sabunya,” beber Saiful.

Seluruh tersangka sebanyak 5 orang tersebut, sudah dipenjarakan di Rutan Mapolres Nunukan seraya menjalani kelengkapan berkas untuk proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Nunukan dan Pengadilan Negeri Nunukan. Atas perbuatan mereka, seluruhnya terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara selama 6-20 tahun serta pidana mati dan seumur hidup pun menanti mereka. (raw/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X