Penghuni Lapas Diduga Terlibat Pengiriman Sabu

- Selasa, 30 Juni 2020 | 10:40 WIB
DIAMANKAN: Direktur Reserse Narkoba (Dirreskoba) Polda Kaltara AKBP AKBP Agus Yulianto didampingi Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando saat press release di Mapolda Kaltara./ASRULLAH/RADAR KALTARA
DIAMANKAN: Direktur Reserse Narkoba (Dirreskoba) Polda Kaltara AKBP AKBP Agus Yulianto didampingi Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando saat press release di Mapolda Kaltara./ASRULLAH/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika kembali diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara. Pelakunya, berinisial HA dan AR merupakan warga Tarakan yang diamankan berselang 3 jam.

Direktur Reserse Narkoba (Dirreskoba) Polda Kaltara, AKBP Agus Yulianto menyampaikan, sabu-sabu dikirim dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Sebatik, kemudian menuju Tarakan. Pelaku HA yang berperan sebagai kurir diamankan pada Minggu (21/6) sekira pukul 20.00 WITA.

Penangkapan HA bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan ke Ditreskoba Polda Kaltara adanya transaksi narkotika golongan satu. Setelah itu, penyelidikan dilakukan Tim Opsnal Ditreskoba Polda Kaltara.

Hasilnya, HA diamankan di Jalan Mulawarman, Gang Celebes, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. Saat HA diamankan dari tangan pelaku ditemukan narkotika golongan satu jenis sabu yang dikemas dalam bungkung plastik hitam ukuran sedang, kemudian disembunyikan dalam paper bag yang disimpan di atas plafon lantai 2.

“Barang bukti dibungkus dalam plastic, kemudian dimasukkan dalam tas dan dibungkus dalam baju yang disembunyikan di plafon lantai 2,” ucap AKBP Agus Yulianto kepada Radar Kaltara kemarin.

Setelah mengamankan HA, dilakukan pengembangan berdasarkan hasil keterangan dari HA. Tak butuh waktu lama, sekira 3 jam setelah HA diamankan, rekannya AR juga diamankan tepatnya sekira pukul 23.00 WITA di Jalan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah. Setelah kedua pelaku diamankan, diketahui barang haram tersebut merupakan milik NN warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

“NN ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Setelah dilakukan pengembangan dan pencarian, NN tidak ditemukan keberadaannya,” tambahnya.

Dijelaskan, pelaku dijanjikan upah Rp 15 juta jika berhasil mengirimkan sabu-sabu sebanyak 918,57 gram menuju Sulsel. HA yang berperan sebagai kurir menerima perintah dari pemilik melalui sambungan telepon dan tidak pernah bertemu dan mengetahui siapa pemilik sabu-sabu tersebut. Sebab, jika berada di Tarakan pemilik sudah menyiapkan orangnya untuk menjemput.

“Karena komunikasi terputus antara kurir dan pemilik. Ada yang jemput di Tarakan dan belum ketemu. Pengakuan baru pertama kali. Kita tidak bisa percaya begitu saja, makanya masih didalami pengakuan pelaku. Imbalan dijanjikan Rp 15 juta dan belum diterima,” bebernya.

Ia menambahkan kasus yang ditangani kali ini berhubungan dengan penghuni lapas yang telah ditahan. Namun, saat ini masih dilakukan pengembangan dan koordinasi dengan Lapas Tarakan.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat 918,57 gram, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah paper bag warna cokelat, satu buah smartphone, satu lembar baju warna hijau orange, satu lembar celana panjang dan gembok. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 122 (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati. 

“Berhubungan dengan penghuni lapas yang jelas kita koordinasi dengan pihak lapas. Makanya kita belum dapat sampaikan identitas yang diduga pemilik barang. Sejauh ini jumlah DPO yang ditetapkan ada 1 orang yang akan dikembangkan identitask yang bersangkutan,” bebernya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB
X