Langgar Protokol Kesehatan, Dihukum PushUp

- Senin, 29 Juni 2020 | 10:12 WIB
-
-

NUNUKAN - Meski status tanggap darurat Covid-19 di Nunukan beum dicabut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nunukan, terus mengedepankan protokol Covid-19 pusat. Dengan penyesuian surat edaran (SE) pusat, Gugus Tugas Nunukan persuasif menjelaskan edaran baru ke masyarakat. Namun, jika melanggar kemungkinan pembinaan langsung akan dilakukan di lapangan, seperti menyanyikan lagu kebangsaan, menyebutkan Pancasila, bahkan push up.

“Ya, itu pilihan, kemungkinan seperti itu, bisa terjadi di lapangan, ada yang tidak hafal Pancasila karena gugup, mungkin lebih pilih push up,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nunukan, Aris Suyono, Minggu (28/6).

Aris melanjutkan, saat ini Gugus Tugas Nunukan memang sedang menyesuaikan keluarnya Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, tentang Perubahan SE Nomor 7, tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19. “Ya, saat ini, kami sedang menjalani penyesuaian edaran terbaru tersebut,” tambahnya.

Dalam SE tersebut, ada beberapa perubahan persyaratan yang harus diketahui masyarakat, antara lain masa berlaku untuk pemeriksaan PCR atau rapid test bagi pelaku perjalanan, sudah berlaku selama 14 hari yang sebelumnya memang untuk masa berlaku PCR 7 hari dan rapid test 3 hari. “Jadi sejak ditetapkannya aturan ini sejak tanggal 26 Jumat kemarin, pemeriksaan PCR atau rapid test bagi pelaku perjalanan, sudah berlaku selama 14 hari,” ungkap Aris.

Dengan begitu, secara otomatis tim Gugus Tugas Nunukan juga akan menyesuaikan beberapa ketentuan dan peraturan yang berubah, sesuai dengan SE yang Gugus Tugas Nunukan keluarkan sebelumnya. Aris juga menegaskan, sejak Jumat (26/6), Gugus Tugas Nunukan bersama tim lapangan yakni, BPBD Nunukan, Satpol PP Nunukan, Dinkes Nunukan dan petugas satuan pengamanan baik dari TNI dan Polri, sudah mulai melakukan pembinaan dan penegakan disiplin secara persuasif bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

“Kegiatan ini akan berlangsung terus menerus setidaknya selama 1 pekan ke depan. Tentunya bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan terutama di tempat-tempat umum, tempat usaha dan tempat-tempat keramaian lainnya,” beber Aris.

Protokol itu seperti menggunakan masker disaat beraktivitas di luar rumah. Selain itu menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun, kemudian menghindari kerumunan orang banyak. “Ya, kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat Nunukan, karena saat pelaksanaan edaran baru ini, sangat tergantung sekali dengan tingkat kedisiplinan masyarakat, terutama dalam mematuhi semua protokol kesehatan yang sudah ditetapkan seperti pemakaian masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan yang paling penting sosial dan physical distancing. Kami mengharapkan semua disiplin” harap Aris mengakhiri.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Aris juga menyampaikan hasil pemeriksaan spesimen yang dikirim ke RSUD Tarakan, melalui TCM. Setidaknya ada 10 sampel yang diterima pihaknya. Dari 10 sampel tersebut, rinciannya 2 hasil follow up kesembuhan pasien positif Covid-19, dan hasil diagnosa terhadap 8 sampel yang dinyatakan negatif. “Dua hasil spesimen follow up yang kami terima, yakni pasien NNK 36 dan pasien NNK 38. Hasil keduanya masih positif, jadi belum bisa dinyatakan sembuh,” imbuh Aris. (raw/lim)

Langgar Protokol Kesehatan, Dihukum PushUp

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X