Satgas Pamtas dan Polhut Temukan Barak Pembalak Liar

- Sabtu, 27 Juni 2020 | 09:34 WIB
PERUSAKAN HUTAN: Satgas Pamtas Yonif 623/BWU bersama Polhut Nunukan menemukan barak diduga milik pembalak liar di kawasan perbatasan RI-Malaysia, Selasa (23/6) lalu./SATGAS PAMTAS
PERUSAKAN HUTAN: Satgas Pamtas Yonif 623/BWU bersama Polhut Nunukan menemukan barak diduga milik pembalak liar di kawasan perbatasan RI-Malaysia, Selasa (23/6) lalu./SATGAS PAMTAS

NUNUKAN – Satgas Pamtas Yonif 623/BWU bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Nunukan menemukan barak diduga milik pembalak kayu liar yang digunakan untuk kegiatan illegal logging di wilayah perbatasan RI-Malaysia, Selasa (23/6) lalu.

Di area barak tersebut, ditemukan sebanyak 7 kubik kayu pembalakan liar. Sayang petugas tidak menemukan seorang pun di barak tersebut, bahkan tidak ada tanda-tanda atau bekas yang ditinggalkan.

Wakil Komandan Satgas Pamtas Yonif 623/BWU, Kapten Inf Priya Firmansyah mengatakan, pihaknya bersama Polhut Nunukan memang sengaja melakukan operasi gabungan guna meminimalisir terjadinya illegal logging di daerah kawasan rawan akan pembalakan liar. “Jadi dengan adanya bekas yang ditemukan di lapangan, Satgas Pamtas Yonif 623/BWU dan Polhut  Nunukan berkomitmen akan terus melaksanakan patroli gabungan, sebagai upaya mencegah terjadinya pembalakan liar atau illegal logging di wilayah perbatasan RI-Malaysia ini lagi,” ujar Priya merilis berita acara, Jumat (25/6).

Dijelaskan Priya, terungkapnya aktivitas pembalakan liar atau yang kerap disebut illegal logging tersebut sendiri, bermula dari tindak lanjut di lapangan dari hasil laporan masyarakat dan satuan intelijennya, masih marak kegiatan illegal logging di kawasan tersebut.

Alhasil, saat tim patroli gabungan melakukan penyisiran, ditemukanlah barak beserta tumpukan kayu tak bertuan, yang diduga kuat kayu tersebut merupakan hasil aktivitas pembalakan liar. Setelah dihitung, tumpukan kayu olahan hasil pembalakan liar yang ditemukan tersebut, totalnya ada sebanyak 7 kubik kayu berjenis bangkirai dengan berbagai ukuran.

“Jadi untuk proses penanganan lebih lanjut, barang bukti yang ada dibawa dan diserahkan kepada pihak Polhut Kementerian Kehutanan Provinsi Kaltara melalui UPT Polhut Nunukan,” tambah Priya.

Proses penyelidikan dan penangangan lebih lanjut, juga akan dilakukan oleh pihak Polhut Nunukan sendiri. Untuk tetap meminimalisir adanya aktivitas pembalakan liar, Priya memastikan personelnya akan melakukan pemantauan di daerah titik-titik rawan terjadi aktivitas penebangan pohon secara ilegal. “Ya, patroli secara rutin tetap akan kita lakukan, selain untuk mengecek patok perbatasan, sekaligus untuk mencegah tindakan melawan hukum lainnya,” beber Priya.

Dengan sudah ditemukannya lokasi barak diduga milik pembalak liar, Priya berharap, masyarakat juga lebih bisa menahan diri agar tidak melakukan penebangan pohon di kawasan Hutan Lindung, maupun tanaman, serta pohon-pohon yang dilindungi. Hal itu sejatinya untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan. (raw/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X