Penerima Tunjangan Khusus Guru Dikurangi

- Jumat, 26 Juni 2020 | 13:03 WIB
PENERIMA DIKURANGI: Setidaknya akan ada ratusan guru di daerah perbatasan yang kehilangan tunjangan khusus karena adanya pemangkasan anggaran di Kemendikbud./RADAR NUNUKAN
PENERIMA DIKURANGI: Setidaknya akan ada ratusan guru di daerah perbatasan yang kehilangan tunjangan khusus karena adanya pemangkasan anggaran di Kemendikbud./RADAR NUNUKAN

 NUNUKAN – Dengan adanya aturan terbaru mengenai pemberian tunjangan khusus, juga pemangkasan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta kategori desa tempat guru mengajar, ratusan guru di perbatasan akan kehilangan tunjangan khusus.

Dampak itu akan dirasakan setidaknya lebih dari 400 guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer di daerah perbatasan. Data di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan, dari 411 guru PNS yang diusulkan mendapatkan tunjangan khusus, hanya 115 yang akan terelisasi. Sementara untuk guru  honorer, hanya 31 orang yang mendapatkan, dari usulan sebanyak 157 guru.

Kepala Bidang Ketenagaan PAUD, TK, SD dan SMP Disdikbud Nunukan, Ridwan mengatakan, banyak faktor yang mempengarugi pengurangan realisasi tunjangan khusus guru tersebut. Salah satunya atas faktor pemangkasan anggaran di Kemendikbud akibat pandemi Covid-19.

“Selain karena pandemi Covid-19, juga termasuk adanya aturan baru mengenai pemberian tunjangan khusus dan berubahnya kategori desa di tempat guru mengajar sebelumnya,” ungkap Ridwan, kemarin (25/6).

Ridwan menjelaskan, adanya aturan baru dimana pemberian penghasilan tambahan guru perbatasan itu, mengacu pada indeks desa membangun (IDM) Kementerian PDT dan Transmigrasi, dimana tunjangan khusus 2020, sudah tidak hanya untuk daerah dengan kategoti terpencil, terisolir dan tertinggal (3-T) saja. Namun juga ada daerah sangat terpencil.

“Di sini (Nunukan, Red) yang masuk kategori pada desa sangat terpencil tersebut. Dengan begitu, status guru di desa 3-T pun berubah dan tidak lagi dapat tunjangan khusus, melainkan untuk kategori desa sangat terpencil saja,” jelas Ridwan.

Dengan adanya pemangkasan tersebut, diklaim Ridwan Disdikbud belum bisa berupaya banyak, karena tunjangan khusus, berasal dari kebijakan pemerintah pusat dalam membantu tenaga pengajar di daerah perbatasan. “Ya, perlu dipahami, tunjangan ini, tidak bersifat wajib. Artinya tidak harus ada,” tambah Ridwan.

Berbeda dengan tunjangan sertifikasi guru yang dalam aturannya pemerintah diharuskan memberikan tambahan penghasilan kepada guru yang memang punya sertifikasi dengan tunjangan sebesar gaji pokok. Untuk diketahui, tunjangan khusus di triwulan pertama dengan besar anggaran Rp 1,1 miliar, telah disalurkan kepada 115 guru PNS dan 31 guru honorer yang dananya langsung diterima di masing-masing rekening guru. (raw/lim)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X