Tanggap Darurat Covid-19 Diperpanjang

- Kamis, 25 Juni 2020 | 13:19 WIB
ANTISIPASI:  Tim medis melakukan skrining kesehatan bagi masyarakat yang baru datang dari daerah yang mengalami penularan transmisi lokal Covid-19./RADAR TARAKAN
ANTISIPASI: Tim medis melakukan skrining kesehatan bagi masyarakat yang baru datang dari daerah yang mengalami penularan transmisi lokal Covid-19./RADAR TARAKAN

NUNUKAN – Status Tanggap Darurat Penanganan Covid-19 masih diperpanjang di Nunukan. Perpanjangan itu sesuai dengan SK No. 188.45/316/VI/2020 tentang Perpanjangan Masa Status Tanggap Darurat Penanganan Covid-19 di Nunukan.

Masa perpanjangan pun berlaku selama 21 hari ke depan atau tepatnya berakhir pada 1 Juli 2020. Dengan belum dicabutnya status tanggap darurat, seluruh pintu masuk orang lebih di perketat dengan penjagaan dari tim gugus tugas.

Itu dipastikan Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Nunukan, Aris Suyono saat konferensi pers,  Selasa (23/6). Atas dasar perpanjangan tanggap darurat tersebut, kegiatan skrining di pintu-pintu masuk tetap dilaksanakan seperti biasa bahkan lebih diperketat penanganannya.

Hanya saja, untuk sementara petugas yang melaksanakan sebatas petugas kesehatan dari gugus tugas dan instansi terkait lainnya.

“Ya, kita bahkan fokus di pintu-pintu masuk yang berbatasan langsung dengan luar wilayah Nunukan,” ujar Aris.

Pada titik-titik daerah yang memungkinkan orang masuk dari luar wilayah Nunukan, memang akan menjadi fokus gugus tugas saat ini, seperti di wilayah Nunukan sendiri, gugus tugas fokus di Pelabuhan Tunon Taka, kemudian di Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung Nunukan dan juga di Pelabuhan Feri Sungai Jepun, Nunukan Selatan.

“Bahkan di pelabuhan feri, kita laksanakan aksi insidental ketika ada kedatangan kapal feri, seperti dilaksanakan skrining untuk pelaku perjalanan yang berasal dari luar Nunukan,” tambah Aris.

Skrining pun dilakukan masih dengan pola seperti sebelumnya, termasuk prosedur kekarantinaan. Ketika ada pelaku perjalanan yang berasal dari daerah transmisi lokal dan masuk ke wilayah Nunukan, langsung akan dikategorikan sebagai orang dalam risiko (ODR). ODR tentunya diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

“Kalau kita menemui pelaku perjalanan yang punya gejala, yang bersangkutan masuk kategori ODP dan akan kita rujuk ke puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan rapid test. Kalau hasilnya reaktif, akan kita jadwalkan untuk pemeriksaan swab. Intinya skrining akan lebih ketat, dengan langsung dilakukan rapid test,” beber Aris. (raw/ana)

 

Tanggap Darurat Covid-19 Diperpanjang

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X