Tak Memenuhi Syarat, Sekolah Belum Dibuka

- Kamis, 25 Juni 2020 | 13:16 WIB
SEKOLAH BELUM BUKA: Masih ada sejumlah faktor tidak mendukung pola belajar di sekolah, seluruh sekolah ditingkat SD dan SMP di Nunukan belum diberbolehkan menyekolahkan siswa di sekolah./BANK DATA/RADAR TARAKAN
SEKOLAH BELUM BUKA: Masih ada sejumlah faktor tidak mendukung pola belajar di sekolah, seluruh sekolah ditingkat SD dan SMP di Nunukan belum diberbolehkan menyekolahkan siswa di sekolah./BANK DATA/RADAR TARAKAN

NUNUKAN – Meski ada arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai penyelenggaraan pembelajaran secara tatap muka pada tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan memastikan tidak bisa menerapkan arahan dari Kemendikbud tersebut.

Sejumlah faktor tentu membuat sekolah belum dibuka, salah satunya atas arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nunukan, yang meminta pola belajar di rumah untuk murid-murid sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) masih harus diperpanjang.

Itu ditegaskan Kepala Disdikbud Nunukan, H. Junaidi ketika dikonfirmasi media ini. “Kita harus ikuti arahan dan aturan tim gugus tugas Covid-19 Nunukan, tidak boleh belajar sekolah melainkan belajar di rumah,” tegas H Junaidi kepada pewarta harian ini, kemarin (23/6).

Ditambah lagi, masih adanya sejumlah kecamatan di Nunukan yang berstatus zona kuning menjadi salah satu faktornya. Sementara syarat Kemendikbud, daerah harus berstatus zona hijau. Memang dalam persyaratannya, dijelaskan H. Junaidi, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten atau kota, harus dalam keadaan zona hijau. Itu juga dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka. Sementara persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau kantor wilayah dan Kantor Kementerian Agama memberi izin. Selanjutnya, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan memang siap menggelar pembelajaran tatap muka. “Yang terpenting juga, orang tua atau wali murid menyetujui putra dan putrinya melakukan pembelajaran di sekolah. Nah, salah satu saja dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik tetap harus belajar dari rumah. Jadi di Nunukan, tidak bisa dilakukan,” beber H. Junaidi. (raw/lim)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X