TANA TIDUNG - Sebagai upaya aktif dalam mengantisipasi penyebaran dan pencegahan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah work from home (WFH) hingga 4 Juli mendatang. Kebijakan ini sebagai respons atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 57/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Kini kembali kita perpanjang WFH sampai tanggal 4 Juli 2020 mendatang, kita juga menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait situasi penyebaran Covid-19 sekarang ini," kata Bupati Tana Tidung, H. Undunsyah.
Dijelaskan, surat edaran yang dimaksudkan perpanjangan masa WFH bagi ASN ini untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden dalam menyambut tatanan kehidupan baru. "Sebentar lagi kita akan menyambut tantanan baru, pemerintah akan tetap komitmen untuk tetap masyarakat, khususnya masyarakat Tana Tidung selama pandemi Covid-19," jelasnya.
Diakuinya, perpanjangan masa kerja ASN melalui WFH telah disampaikan kepada semua ASN di lingkup Pemkab Tana Tidung melalui surat edaran Bupati. “Saya minta kepada seluruh ASN jika memang pekerjaan kantor itu bisa diselesaikan dari rumah, tidak usah turun ke kantor untuk sementara waktu. Tetapi dengan catatan, tugas dan pekerjaan itu harus selesai. Jangan mentang-mentang disuruh bekerja di rumah, ASN malah santai-santai, tetap bekerja dan selesaikan tugas yang harus diselaikan," tegasnya.
Diakuinya, kondisi sekarang tidak sama dengan hari biasa. Sekarang kondisi yang mana seluruh dunia juga menerapkan WFH. “Saya meminta kepada seluruh ASN harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, cuci tangan dan selalu menjaga jarak. Kepada masyarakat dengan kondisi sekarang ini semoga KTT tetap aman dan Covid-19 bisa berlalu dan keadaan bisa normal kembali," harap bupati.
Sementara itu, salah satu ASN yang bekerja di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tana Tidung, H. Mustafa mengakui tidak terlalu memusingkan adanya kebijakan tersebut. Dia mengaku keputusan pemerintah untuk memperpanjang atau tidak menambah masa kerja dari rumah tidak akan mengganggu kinerjanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat apalagi di tengah wabah Covid-19 seperti sekarang.
"Kalau menurut saya biasa saja, mau diperpanjang atau tidak itu sama saja kapan pun di manapun tetap bisa bekerja dengan maksimal. Apalagi di tengah Covid-19 seperti sekarang tetap harus maksimal," kata Mustafa.
Menurutnya, keputusan itu merupakan hal bijak mengingat BPBD juga merupakan lembaga yang ditunjuk sebagai satuan tugas penanganan Covid-19 di Indonesia. Dan menjadi garda terdepan khususnya di Tana Tidung.
"Sebagai ASN kita tetap maksimal apalagi di BPBD sebagai garda depan selama Covid 19, dan memang kerjanya selalu berada di lapangan terutama pada penanganan peserta karantina dan penjagaan di setiap posko yang ada, jadi harus stay dan tetap semangat," ungkapnya. (rko/eza)