Tak Punya Surat Bebas Covid-19, Puluhan Kendaraan Diminta Putar Balik

- Senin, 15 Juni 2020 | 09:39 WIB
DIPERIKSA: Petugas saat memeriksa masyarakat yang hendak masuk Tana Tidung yang wajib memperlihatkan surat bebas Covid-19 melalui rapid test, Minggu (14/6)./RIKO/RADAR TARAKAN
DIPERIKSA: Petugas saat memeriksa masyarakat yang hendak masuk Tana Tidung yang wajib memperlihatkan surat bebas Covid-19 melalui rapid test, Minggu (14/6)./RIKO/RADAR TARAKAN

TANA TIDUNG - Puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat diminta putar balik oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang ada di Posko Desa Kapuak Rian karena tidak memiliki surat bebas Covid-19 melalui rapid test.

Hal tersebut dilakukan petugas dalam upaya mewaspadai terjadinya transmisi lokal di Kabupaten Tana Tidung. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tana Tidung, RA Darwis menegaskan, pemberlakuan yang dilaksanakan oleh tim gugus tugas di lapangan lebih diperketat dari biasanya. 

"Saya minta kepada petugas posko untuk tidak ragu-ragu melaksanakan tugas, jika memang harus putar balik, kita harus tegas jika memang tidak punya surat rapid test, maka harus putar balik,” kata RA Darwis, Minggu (14/6).

Harapannya personel yang ada di lapangan dalam pengaturan orang yang mau masuk atau lewat wilayah Tana Tidung, agar lebih fleksibel dan tidak kaku dalam penyampaian pembatasan. "Saya harap personel yang menjaga posko harus lebih teliti dan tidak sembarang meloloskan setiap orang yang ingin masuk ke KTT. Jika memang surat-suratnya tidak lengkap, maka jangan disuruh masuk karena kita tidak ingin sampai kecolongan," ungkapnya.

Sesuai aturan, jika memang tidak mempunyai surat keterangan rapid test tidak dapat masuk ke KTT. Petugas posko wajib memberikan informasi terkait persyaratan yang wajib disediakan para pelaku perjalanan yang ingin masuk ke wilayah KTT.

Dijelaskannya, banyak warga pelintas memanfaatkan surat raepid test yang sudah kedaluwarsa dan ada juga warga berbohong kepada petugas penjagaan bahwa yang bersangkutan telah melakukan rapid test. "Makanya kita perketat, banyak warga yang berbohong kepada petugas ada yang membawa surat rapid test yang sudah kadaluwarsa. Belum lagi banyak warga yang berbohong ketika ditanya petugas mau kemana sekalinya mereka tujuannya tidak sama dengan yang ditanya petugas. Maka itu sekarang kita perketat," jelasnya.

Salah satu pengendara, Nelson (45) mengatakan, dirinya bersama temannya ingin masuk ke wilayah KTT untuk keperluan mengunjungi keluarga. Namun di posko penjagaan tidak diloloskan karena tidak membawa surat rapid test, sehingga harus putar balik.

"Saya mau ngunjungi keluarga di Tideng Pale tapi setiba di posko penjagaan Desa Kapuak Rian, saya tidak bisa melintas karena memang saya tidak membawa surat rapid test makanya saya disuruh putar balik," kata Nelson.

Berbeda dengan Nelson. Rusdi (35) warga Malinau yang melewati posko Desa Kapuak Rian, yang ingin memancing di wilayah KTT tidak dilepaskan oleh petugas posko. Mereka bersama teman lainnya juga disuruh putar balik karena tidak memiliki surat rapid test. "Saya mau mancing sama teman di daerah Tideng Pale, sampai di posko saya bersama teman disuruh putar balik karena tidak punya surat rapid test," ungkapnya.

Diakuinya, seharusnya ketika warga hanya ingin masuk ke wilayah KTT dengan kepentingan selain menginap tidak harus dimintai surat rapid test, cukup KTP yang dititipkan ke petugas. "Saya kan cuma jalan mancing, otomatis saya pulang pergi. Jadi tidak usahlah dimintai surat rapid test, kecuali saya bermalam itu boleh dimintai. Ini hanya masukan saja," jelasnya. (rko/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X